Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sidang Pidana Tetap Berjalan, PN Semarang Batasi Pengunjung

IDN Times/Anggun Puspitoningrum

Semarang, IDN Times - Meskipun COVID-19 terus merebak, namun aktivitas persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang tetap dilaksanakan. Keputusan tersebut berlaku khusus untuk persidangan yang sudah berjalan.

Juru bicara PN Semarang, Eko Budi Supriyanto mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan arahan Mahkamah Agung dan ditindaklanjuti melalui surat edaran yang ditandatangani Wakil Ketua PN Semarang.

1. PN membatasi pengunjung sidang pidana

dok. Humas Pengadilan Negeri Semarang

“Jadi perkara yang sudah berjalan tetap disidangkan dengan membatasi pengunjung yang masuk ke ruang sidang,’’ ungkapnya saat dihubungi, Senin (23/3).

Ketentuan itu juga tercantum dalam surat edaran PN Semarang, bahwa untuk perkara pidana penundaan sidang dengan melihat tenggang waktu penahanan terdakwa diserahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. 

Eko menjelaskan, hal tersebut berlaku kecuali, untuk perkara yang penahanannya mepet. Sehingga, harus tetap berjalan sebagaimana mestinya dan dikoordinasikan dengan penuntut umum dan rutan lapas. 

‘’Jadi dengan keputusan itu, kami tetap menjalankan persidangan. Hanya saja untuk mengantisipasi penyebaran virus corona, pengunjung yang datang kami batasi, yakni hanya petugas dan wartawan yang ingin meliput,’’ tuturnya.

2. Sidang perkara perdata ditunda hingga 14 hari ke depan

Ilustrasi hukum perdata

Kemudian, PN Semarang melakukan penundaan untuk persidangan perkara perdata. Penundaan tersebut berlaku untuk 14 hari ke depan. Namun, jika memungkinkan persidangan dilakukan dengan e-litigation.

Adapun, aturan ini berlaku di lingkungan PN Semarang yang meliputi pengadilan umum, pengadilan niaga, pengadilan hubungan industrial, serta pengadilan tipikor.

3. Pegawai PN Semarang tetap masuk kantor, komplek pengadilan disterilisasi

(Foto hanya ilustrasi) Tempat-tempat keramaian disemprot cairan disinfektan. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Sementara, terkait pencegahan penyebaran pandemi COVID-19, PN Semarang melakukan sterilisasi di lingkungannya. Selain itu, pengadilan juga menyiapkan masker, alat pengukur suhu tubuh, dan hand sanitizer bagi para pengunjung pengadilan.

Eko menyampaikan, pihaknya tidak bisa menutup layanan ataupun membatasi pengunjung pengadilan. Hanya saja sebagai antisipasi semua pegawai ataupun pengunjung harus mematuhi peraturan yang berlaku selama kondisi merebaknya virus corona masih terus ada.

‘’Sehingga, para pegawai PN termasuk hakim harus tetap masuk, kecuali dalam keadaan mendesak dan atas izin pimpinan pengadilan,’’ tandasnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
ANGGUN PUSPITONINGRUM
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us