Bawaslu Bubarkan 14 Aksi Konvoi Paslon Pilkada 2020 di Jawa Tengah

Konvoi terjadi di Sukoharjo, Klaten, dan Pekalongan

Semarang, IDN Times - Pendukung pasangan calon di Jawa Tengah kedapatan melanggar protokol kesehatan COVID-19 dengan menggelar konvoi pada masa kampanye Pilkada 2020. Aksi mereka dibubarkan oleh petugas Bawaslu setempat karena berkendara maupun berjalan kaki keliling secara bersama-sama hingga menimbulkan kerumunan pada masa pandemik virus corona.

1. Konvoi banyak dilakukan para pendukung paslon Pilkada 2020

Bawaslu Bubarkan 14 Aksi Konvoi Paslon Pilkada 2020 di Jawa TengahIlustrasi konvoi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Fajar Saka mengatakan, para pengawas Pilkada 2020 di 21 kabupaten/kota Jateng sudah membubarkan atau menghentikan sebanyak 14 kasus pelanggaran konvoi selama masa kampanye Pilkada 2020. Masa kampanye Pilkada 2020 yang sudah berlangsung sejak 26 September 2020 masih diwarnai dengan konvoi para pendukung pasangan calon.

“Sebanyak 14 kasus itu hanya untuk jenis pelanggaran konvoi,” jelasnya, (Selasa, 24/11/2020) sebagaimana melansir Radio Republik Indonesia (RRI).

Dari 14 kasus pembubaran tersebut dilakukan di Kabupaten Sukoharjo sebanyak 7 kali dan Kabupaten Klaten 5 kali. Selain itu juga di Kabupaten Pekalongan 2 kali, yang terjadi pada 18 November 2020.

Baca Juga: Viral! Hendi Calon Wali Kota Semarang Nyanyi-nyanyi Gak Pakai Masker

2. Konvoi melanggar protokol kesehatan COVID-19

Bawaslu Bubarkan 14 Aksi Konvoi Paslon Pilkada 2020 di Jawa TengahIlustrasi Penegakan Hukum Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Bawaslu Kabupaten Pekalongan telah membubarkan arak-arakan kampanye yang dilakukan oleh beberapa laskar relawan para paslon. Konvoi tersebut dibubarkan karena melanggar protokol kesehatan virus corona.

Sesuai aturan, kampanye pada masa pandemik COVID-19 harus sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan virus corona. Lebih dari itu, konvoi juga dilarang dalam kampanye.

Fajar mengatakan, petugas Bawaslu di Jawa Tengah tidak tinggal diam saat mengetahui adanya konvoi dan selalu berusaha untuk menghentikan atau membubarkan konvoi tersebut. 

3. Tidak sedikit yang masih nekat melakukan konvoi meski sudah diingatkan

Bawaslu Bubarkan 14 Aksi Konvoi Paslon Pilkada 2020 di Jawa TengahPetugas kepolisian memegang papan imbauan saat Operasi Yustisi penerapan protokol kesehatan di Jalan Jhon Aryo Katili di Kota Gorontalo, Gorontalo, Senin (14/9/2020). Operasi terpadu Polri dan Satpol PP tersebut dilakukan agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan pencegahan COVID-19. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin

Bawaslu Jateng, imbuh Fajar, menyebut terdapat peserta konvoi yang dengan legowo membubarkan diri. Meski demikian juga ada peserta konvoi yang sudah dilarang namun tetap nekat melakukan aksi konvoi.

Berbagai upaya dilakukan agar para pendukung tak melakukan konvoi. Pencegahan dilakukan dengan mengirimkan surat resmi, melalui rapat koordinasi hingga pencegahan di lapangan secara langsung.

Upaya tersebut banyak membuahkan keberhasilan. Banyak tim paslon yang tadinya mau konvoi tetapi batal karena pencegahan tersebut.

Sebab, sesuai pasal 69 huruf j Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan bahwa dalam kampanye dilarang melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan atau dengan kendaraaan di jalan raya.

Pelanggaran atas ketentuan itu dikenai sanksi peringatan tertulis meskipun belum menimbulkan gangguan dan atau penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran.

Baca Juga: Bagi Bansos Isi Masker Palson, Bawaslu Tetapkan Bupati Blora Bersalah

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3 M : Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3 M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times.

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya