Daftar Lengkap UMK 2021 untuk 35 Kabupaten Kota di Jawa Tengah

Terendah di Kabupaten Wonogiri. Berlaku mulai 1 Januari 2021

Magelang, IDN Times - Upah minimum di 35 Kota Kabupaten Jawa Tengah mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2020. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyatakan, kenaikan tersebut bervariasi mulai dari 0,75 persen hingga 3,68 persen. Dari daftar tersebut diketahui UMK 2021 terendah ada di Kabupaten Wonogiri (Rp1.827.000) sedangkan tertinggi di Kota Semarang (Rp2.810.025).

1. Kenaikan UMK menjadi jaring pengaman sosial buruh dan perusahaan

Daftar Lengkap UMK 2021 untuk 35 Kabupaten Kota di Jawa TengahANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Ganjar menerangkan, kenaikan ke-35 upah minimum kabupaten/kota tersebut tercatat dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.

“Keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jawa Tengah,” ujar Ganjar di Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Sabtu (21/11/2020).

2. Penetapan UMK diklaim berdasarkan masukan Dewan Pengupahan di masing-masing daerah

Daftar Lengkap UMK 2021 untuk 35 Kabupaten Kota di Jawa TengahIlustrasi pekerja pabrik. ANTARA FOTO/Risky Andrianto

Bupati Walikota, imbuh Ganjar, telah mengajukan rekomendasi terkait upah minimum yang diklaim mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan masukan dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota masing-masing.

“Kenaikan bervariasi mulai dari 0,75 persen sampai dengan 3,68 persen sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten Kota dan rekomendasi Bupati Wali Kota masing-masing daerah,” lanjut Ganjar sebagaimana keterangan resmi yang diterima IDN Times.

3. Pengusaha dilarang mengurangi upah sebelumnya diberikan lebih tinggi

Daftar Lengkap UMK 2021 untuk 35 Kabupaten Kota di Jawa TengahIlustrasi karyawan bekerja di perusahaan konveski. IDN Times/Dhana Kencana

Ganjar menegaskan, keputusan tersebut berlaku pada tanggal 1 Januari 2021, sesuai dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan. Dengan begitu, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan itu mulai tanggal 1 Januari 2021.

Ganjar menyampaikan, upah minimum merupakan upah bulanan terendah dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

“Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan,” tegasnya.

4. Daftar UMK di 35 kabupaten/kota Jateng

Daftar Lengkap UMK 2021 untuk 35 Kabupaten Kota di Jawa TengahANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Berikut daftar upah minimum 35 kabupaten/kota sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/62 Tahun 2020 :

  • Kota Semarang Rp2.810.025
  • Kabupaten Demak Rp2.511. 526
  • Kabupaten Kendal Rp2.335.735
  • Kabupaten Semarang Rp2.302.797,59
  • Kota Salatiga Rp2.101.457,14
  • Kabupaten Grobogan Rp1.890.000
  • Kabupaten Blora Rp1.894.000
  • Kabupaten Kudus Rp2.290.995,33
  • Kabupaten Jepara Rp2.107.000
  • Kabupaten Pati Rp1.953.000
  • Kabupaten Rembang Rp1.861.000
  • Kabupaten Boyolali Rp2.000.000
  • Kota Surakarta Rp2.013.810
  • Kabupaten Sukoharjo Rp1.986.450
  • Kabupaten Sragen Rp1.829.500
  • Kabupaten Karanganyar Rp2.054.040
  • Kabupaten Wonogiri Rp1.827.000
  • Kabupaten Klaten Rp2.011.514,91
  • Kota Magelang Rp1.914.000
  • Kabupaten Magelang Rp2.075.000
  • Kabupaten Purworejo Rp1.905.400
  • Kabupaten Temanggung Rp1.885.000
  • Kabupaten Wonosobo Rp1.920.000
  • Kabupaten Kebumen Rp1.895.000
  • Kabupaten Banyumas Rp1.970.000
  • Kabupaten Cilacap Rp2.228.904
  • Kabupaten Banjarnegara Rp1.805.000
  • Kabupaten Purbalingga Rp1.988.000
  • Kabupaten Batang Rp2.129.117
  • Kota Pekalongan Rp2.139.754
  • Kabupaten Pekalongan Rp2.084.155,14
  • Kabupaten Pemalang Rp1.926.000
  • Kota Tegal Rp1.982.750
  • Kabupaten Tegal Rp1.958.000
  • Kabupaten Brebes Rp1.866.722,90

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya