18 Polisi di Jawa Tengah Dipecat Karena Melanggar Hukum Selama 2020

Jumlahnya naik dibandingkan tahun 2019

Semarang, IDN Times - Sebanyak 18 aparat kepolisian yang bertugas di Jawa Tengah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena indisipliner. Sanksi berat tersebut diproses Polda Jawa Tengah selama rentang waktu tahun 2020.

"Jumlah anggota kita (Polda Jateng) yang dikenai hukuman PTDH tahun ini meningkat ketimbang tahun 2019," ujar Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi di Mapolda Jateng, Rabu (30/12/2020).

1. Jumlah polisi yang dipecat meningkat dari tahun lalu

18 Polisi di Jawa Tengah Dipecat Karena Melanggar Hukum Selama 2020nnda.net

Ia menyatakan jika tahun lalu hanya ada 7 personel yang dipecat, maka tahun ini jumlahnya naik hampir separuh yakni sebanyak 18 personel.

Para personel yang dipecat tersebut melakukan berbagai tindakan yang melanggar kode etik. Di antaranya ada 11 polisi yang tepergok melanggar tindak pidana. 

Baca Juga: Kapolda Jateng: Yang Main Petasan saat Tahun Baru Akan Ditindak Tegas

2. Kapolda Jateng ungkap ada personelnya yang mengajukan banding

18 Polisi di Jawa Tengah Dipecat Karena Melanggar Hukum Selama 2020IDN Times/Isidorus Rio

Sisanya, ada beberapa personel yang memilih mengajukan proses banding atas hukuman yang dijatuhkan oleh Polda Jateng.

"Jadi memang kita ambil kebijakan nek ono sing apik, ngapain sing elek dipelihara (red: kalau ada yang bagus, yang jelek tidak perlu dipelihara). Ada 11 anggota kita yang melakukan tindak pidana. Kemudian yang mengajukan banding ada 13 orang. Sekarang kasusnya lagi diproses," katanya.

3. Sanksi pemecatan diberikan untuk efek jera bagi polisi yang malah melakukan tindak pidana

18 Polisi di Jawa Tengah Dipecat Karena Melanggar Hukum Selama 2020Ilustrasi Polisi Dok. IDN Times

Ahmad Luthfi memastikan sanksi tegas tersebut diberikan untuk penyegaran di tubuh organisasi kepolisian. Seain sebagai efek jera bagi personelnya yang melanggar hukum.

Meski demikian, ia enggan merinci jenis pelanggaran hukum yang dilanggar oleh mereka.

"Yang namanya melanggar kode etik profesi, hukumannya kita prioritaskan ada tiga. Mohon maaf, pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak hormat. Jadi kita berupaya menyehatkan organisasi sekaligus biar ada efek jera bagi anggota yang melanggar hukum. Intinya boleh menegakan hukum tapi jangan melanggar hukum," tukasnya.

Baca Juga: Niat Edarkan Sabu saat Tahun Baru, Oknum Polisi Digerebek BNN Jateng

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya