7.423 Warga Asing Tinggal di Jateng, Separuh Kerja, Ada yang Ikut Syuting Film
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Tak kurang 7.423 warga asing memutuskan tinggal sementara di sejumlah kabupaten/kota Jawa Tengah. Dari jumlah sebanyak itu, Kesbangpol menyebutkan ada 3.404 warga asing merupakan tenaga kerja yang ditempatkan di berbagai sektor industri.
Baca Juga: Overstay! Rudenim Semarang Deportasi Warga Senegal, Bakal Dicekal
1. Semua WNA diawasi ketat
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jawa Tengah, Haerudin menuturkan ribuan warga asing yang memutuskan tinggal di wilayahnya selama ini mendapat pengawasan yang ketat dari petugas Kesbangpol masing-masing kabupaten/kota.
"Maka perlu dipantau sekaligus diawasi, sehingga perlu pemangku kepentingan perlu memiliki kesamaan persepsi," ujar Haerudin, Kamis (9/3/2023).
2. Ada warga asing yang ikut syuting film
Ia mengatakan, keberadaan warga asing yang biasanya tinggal di Jateng salah satunya dengan bekerja di dunia perfilman. Meski begitu, ia mengimbau kepada warga asing yang bekerja harus bisa menjaga konduktivitas keamanan dan tidak melanggar izin resmi yang dikeluarkan pihak imigrasi.
"Jadi mereka yang syuting film harus wajib menjaga kondusivitas dan memberikan keuntungan bagi masyarakat setempat," akunya.
Editor’s picks
3. Mayoritas WNA dari China
Berdasarkan catatannya, Haerudin menyebutkan terdapat 3.404 warga asing yang menjadi tenaga kerja. Lalu ada 1.829 warga asing yang berstatus anggota keluarga, dan 727 warga asing yang berstatus sebagai pelajar.
Adapun, dari total 7.423 warga asing, ada sebanyak 1.496 orang dari China, 1.159 orang asal Korea Selatan, dan 612 orang berasal dari India.
4. Kesbangpol libatkan Kemenkumham dan Disnaker
Selama memantau di tiap daerah, pihaknya juga melibatkan Kemenkumham serta Dinas Tenaga Kerja.
"Sementara kolaborasi dengan Kesbangpol kabupaten dan kota juga dilakukan dengan tugas yang sama, sesuai Permendagri Nomor 49 dan 50 Tahun 2010," tuturnya.
Meski tidak ada warga asing yang berulah sejauh ini, Haerudin menegaskan semua WNA agar memiliki identitas dan izin tinggal yang resmi.
"Tahun lalu ada WNA Myanmar yang tepergok masuk pakai dokumen UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees/Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi) saja dan tinggal di Jateng. Kebetulan istrinya orang Jateng, tapi kemudian kami tertibkan dan serahkan Rumah Detensi Hanoman," kata Haerudin.
Baca Juga: Rudenim Jakarta Overload, 12 WNA Ilegal Dipindah ke Semarang