Buntut Kasus Bansos COVID-19, Ganjar Diminta Tegur Bupati Klaten

Kemendagri sudah keluarkan sanksi

Semarang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah melarang semua kepala daerah yang maju dalam kontestasi Pilkada 2020 agar tidak mempolitisir penyaluran bantuan sosial (Bansos) untuk masyarakat yang terdampak COVID-19.

Larangan ini diberlakukan untuk menindaklanjuti keputusan Kemendagri yang telah memproses kasus bansos yang disalurkan oleh Bupati Klaten Sri Mulyani.

"Tidak boleh seorang bupati menyalahgunakan bantuan untuk kepentingan politik," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, dalam keterangan yang diterima IDN Times, Selasa (7/7/2020).

1. Kemendagri minta Ganjar tegur Bupati Klaten

Buntut Kasus Bansos COVID-19, Ganjar Diminta Tegur Bupati KlatenBupati Klaten, Sri Mulyani (Instagram/@yanu_sunarno)

Pihaknya mengatakan bila mengacu pada surat tembusan dari Kemendagri, pihaknya telah mengeluarkan sanksi terkait kasus bansos yang ditempeli gambar Bupati Klaten.

Sanksi tersebut tertuang dalam surat Kementerian Dalam Negeri RI tertanggal 17 Juni 2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik. 

"Kalau mengutip dari sanksi yang diterbitkan Kemendagri, sanksi harus dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah. Salah satu poin dalam surat tersebut berbunyi, diminta kepada Saudara Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk memberikan pembinaan dan pengawasan berupa teguran kepada Bupati Klaten," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Bagi-bagi Sembako, Ombudsman: Tegur Bupati Klaten 

2. Kemendagri mulai tindak bupati Klaten

Buntut Kasus Bansos COVID-19, Ganjar Diminta Tegur Bupati KlatenBupati Klaten, Sri Mulyani. Instagram.com/yani_sunarno

Lebih lanjut, pihaknya juga menyambut baik tindakan Kementerian Dalam Negeri yang berani menindak tegas Bupati Klaten. 

Menurutnya walau hanya sanksi pembinaan dan teguran tapi setidaknya publik bisa menilai bahwa apa yang terjadi di Klaten merupakan tindakan yang dilarang.

3. Bawaslu minta warga laporkan jika ditemukan pelanggaran bansos

Buntut Kasus Bansos COVID-19, Ganjar Diminta Tegur Bupati KlatenPenyaluran bansos ditargetkan selesai 15 Juli (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

"Makanya kita sekarang imbau kepada para kepala daerah supaya tidak lagi menyalahgunakan atau tak melakukan politisasi terhadap penyaluran bansos. Kalau kita akan terus menonjolkan pencegahan," katanya.

"Tapi jika pencegahan tak dihiraukan maka Bawaslu akan menindak. Tentunya kita juga mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui dugaan pelanggaran pilkada maka bisa melaporkan ke petugas pengawas," tambahnya.

Baca Juga: Mengais Rezeki di Masa Pandemik, Kisah Warung di Klaten Terapkan New Normal

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya