Kampanye Libatkan Anak-anak, Bawaslu Proses Pidana Caleg di Purworejo

Bawaslu lakukan penindakan sesuai Pasal 280

Purworejo, IDN Times - Seorang calon legislatif (caleg) asal Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah diduga melakukan tindak pidana karena telah melibatkan anak-anak dalam kampanye.

Pihak Bawaslu Purworejo menyatakan, caleg tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Raib Dua Minggu, Siswa yang Hilang Ditemukan Tewas di Pantai Purworejo

1. Bawaslu bergerak setelah viral di medsos

Kampanye Libatkan Anak-anak, Bawaslu Proses Pidana Caleg di Purworejoilustrasi melihat medsos (pexels.com/Plann)

Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi, kasus yang sebelumnya viral di media sosial ini telah selesai dilakukan penyelidikan oleh Bawaslu Purworejo.

Untuk saat ini sudah dalam tahap penyidikan oleh kepolisian.

"Sudah ditetapkan tersangka. Sekarang masih di kepolisian, kemarin 14 hari terus dilimpahkan ke polisi. Dari proses penyelidikan ke penyidikan," ujarnya, Sabtu (20/1/2024). 

2. Kasus caleg kampanye libatkan anak dibawa ke pengadilan

Kampanye Libatkan Anak-anak, Bawaslu Proses Pidana Caleg di PurworejoIlustrasi. Pengadilan Negeri Balikpapan menggelar sidang ke-13 kasus penggelapan aset dengan terdakwa Zainal Muttaqin, mantan direktur utama Kaltim Pos, Kamis (2/11/2023). (IDN Times/Sri.Wibisono)

Ia menjelaskan, selanjutnya perkara ini akan disidangkan di pengadilan. Jika diputus bersalah, maka pencalonan caleg itu dibatalkan atau ia tak lagi menjadi caleg

"Kalau soal pembatalan belum ya kan masih proses, nunggu diputus pengadilan kalo divonis bersalah dan inkrah ya nanti dicoret. Sekarang belum dicoret di pencalonan," jelasnya.

3. Dijerat Pasal 280 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017

Kampanye Libatkan Anak-anak, Bawaslu Proses Pidana Caleg di PurworejoSejumlah Alat Peraga Kampaye (APK) milik Caleg dipaku di pohon di jalan Pase Kota Lhokseumawe, Aceh, Rabu (10/1/024). (ANTARA FOTO/Rahmad)

Dalam perkara ini, caleg tersebut diduga melanggar Pasal 280 Ayat (2) huruf k Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Ketentuan Pidana Pemilu Pasal 493 UU Pemilu.

Untuk diketahui, ramai di media sosial video dua orang pelajar berseragam pramuka berkampanye dan mengajak masyarakat untuk memilih salah satu calon anggota legislatif.

Kedua pelajar itu, membuat video di depan sebuah baliho caleg yang diduga bergambar Partai Nasdem. Keduanya mengajak warga untuk memilih caleg yang menjadi latar belakang pengambilan video tersebut.

Baca Juga: Partai Ummat Dapat Coattail Effect AMIN, Yakin Dapat 3 Juta Suara di Jateng

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya