Dipelihara di Jateng, 23 Burung Langka Bakal Dilepasliarkan ke Papua

BKSDA sedang melakukan pembinaan dan penindakan bagi pelaku

Semarang, IDN Times - Suara kicauan burung saling bersautan di halaman belakang kantor BKSDA Jawa Tengah, Jalan Suratmo, Manyaran, Semarang. Kawanan burung tersebut berada di dalam kandang yang telah dipisahkan. 

Tampak di dalam kandang terdapat burung empat ekor kakatua koki, seekor mambruk victoria, dua ekor kasuari gelambir ganda, lima ekor kasturi kepala hitam, empat ekor nuri bayan, seekor mambruk ubiaat, seekor kasuari gelambir tunggal serta lima ekor kakatua koki.

1. Total 23 burung yang dilepasliarkan ke Papua, Papua Barat dan Maluku

Dipelihara di Jateng, 23 Burung Langka Bakal Dilepasliarkan ke PapuaNuri bayan merupakan spesies langka dari kawasan Indonesia Timur. (Dok BKSDA Jateng)

Menurut Kepala BKSDA Jawa Tengah, Darmanto, kawanan burung tersebut merupakan hasil penyerahan dari masyarakat yang telah menyadari jika satwa itu merupakan endemik Tanah Papua yang dilindungi oleh negara. 

"Kita akan melakukan translokasi untuk memulangkan 23 burung langka ke Papua, Papua Barat dan Maluku. Kita pastikan burung ini masuk dalam daftar satwa langka yang dilindungi oleh negara," ujar Darmanto, Rabu (30/6/2021). 

Baca Juga: Tak Kuat Beri Pakan, Warga Purbalingga Serahkan 4 Ekor Elang ke BKSDA

2. Pemulangan burung langka memakai pesawat Garuda via Bandara Ahmad Yani

Dipelihara di Jateng, 23 Burung Langka Bakal Dilepasliarkan ke PapuaSeekor kasuari tampak dimasukan ke dalam kandang. Burung ini jenis spesies endemik Papua. (Dok BKSDA Jateng)

Pihaknya mengaku proses pemulangan ke Tanah Papua dan Maluku melibatkan aparat gabungan dari Direskrimsus Polda Jateng, PT Angkasa Pura I, Balai Pertanian Semarang, petugas medis Taman Sidomuncul serta berkoordinasi langsung dengan tim gabungan BKSDA setempat. 

Ia menekankan pemulangan 23 burung menggunakan pesawat Garuda Indonesia melalui Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang pada Rabu siang. Lalu transit Jakarta kemudian bertolak ke daerah tujuan. 

Setibanya di Papua, kawanan burung akan dicek ulang kesehatannya serta dilakukan rehabilitasi. "Pas di sana, burung tersebut dimasukan kandang habituasi. Jangka waktunya bisa tiga sampai enam bulan untuk mengembalikan sifat liarnya sebelum dilepaskan di alam bebas. Pusat habituasinya ada di masing-masing wilayah," katanya. 

3. Pemilik burung langka terancam pidana lima tahun

Dipelihara di Jateng, 23 Burung Langka Bakal Dilepasliarkan ke PapuaSejumlah petugas sedang sibuk menata kandang burung kakatua koki yang akan dipulangkan ke Papua. (Dok BKSDA Jateng)

Selama ini, katanya sejumlah masyarakat sengaja memelihara kasuari, nuri bayan hingga kakatua koki selama sebulan hingga dua tahun. 

Untuk para pelakunya kini sedang dilakukan pembinaan. Jika diketahui memperjualbelikan maka akan ditindak tegas. Ancaman hukumannya penjara lima tahun dan denda Rp100 juta. 

"Kita sudah bolak balik mengingatkan masyarakat jangan memanfaatkan satwa yang ditangkap dari alam. Dan jangan memperjualbelikan satwa langka. Kita perintahkan para penyuluh kehutanan agar mendatangi desa-desa untuk menyosialisasikan pentingnya menjaga ekosistem satwa langka," paparnya.

Baca Juga: 23 Paruh Rangkong Diselundupkan ke Semarang, Akan Dibuat Anting-anting

4. Warga yang serahkan satwa langka bisa hubungi call center BKSDA Jateng

Dipelihara di Jateng, 23 Burung Langka Bakal Dilepasliarkan ke PapuaSejumlah kandang terbuat dari kayu yang berisi kawanan burung langka yang akan dilepasliarkan ke Papua, Papua Barat dan Maluku. (Dok BKSDA Jateng)

Ia pun menyarankan kepada warga untuk sukarela menyerahkan satwa langkanya ke BKSDA Jateng dengan menghubungi call center di nomor 0815-7695-494. "Kita berharap ini terakhir kalinya memulangkan satwa ke Papua. Kita telah tingkatkan pengawasan bersama aparat seluruh Polres untuk memantau aktivitas masyarakat," tegasnya. 

5. Sebanyak 23 burung yang dipulangkan ke Papua dipastikan bebas flu burung

Dipelihara di Jateng, 23 Burung Langka Bakal Dilepasliarkan ke PapuaIlustrasi Pulau Papua (IDN Times/Mardya Shakti)

Sedangkan, Heru Sunarko, Kepala Satuan Polisi Hutan BKSDA Jateng mengungkapkan seluruh burung yang dilepasliarkan ke Papua dipastikan telah bebas dari virus flu burung alias Avian Influenza. Pihaknya sudah memeriksa kesehatan secara berkala dengan melengkapi surat kesehatan dan uji biologis sesuai syarat yang berlaku. 

"Upaya ini juga dalam rangka menjaga kelestarian satwa endemik Papua. Seluruh burung dilengkapi surat keterangan kesehatan dan sertifikat resmi dari Balai Pertanian Semarang," kata Heru. 

Baca Juga: 10 Penampakan Samson dan Boboi saat Dievakuasi personel BKSDA Jateng

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya