Gegara Kepulan Asap Tol Pejagan, Manajer PT PPTR dan Pemilik Lahan Diperiksa Polisi

Kasus kecelakaan beruntun Tol Pejagan-Pemalang diusut

Semarang, IDN Times - Sebanyak 13 pemilik lahan dan jajaran direksi PT Pejagan-Pemalang Toll Road (PT PPTR) diperiksa penyidik Polres Brebes untuk mengusut kemunculan kepulan asap dari kebakaran lahan yang menyebabkan kecelakaan karambol di ruas jalan tol Pejagan-Pemalang

Baca Juga: Tabrakan Karambol di Tol Pejagan, Puslabfor Selidiki Munculnya Kepulan Asap

1. Polisi periksa 13 pemilik lahan

Gegara Kepulan Asap Tol Pejagan, Manajer PT PPTR dan Pemilik Lahan Diperiksa PolisiIlustrasi Jalan Tol Trans Jawa. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, sejauh ini Polres Brebes telah memeriksa 13 pemilik lahan serta pihak pengelola jalan tol.

Menurutnya sampai sekarang penyidik masih fokus menyelidiki asal api penyebab kebakaran, apakah berasal dari lahan milik warga atau berasal dari rumija (ruang milik jalan) tol.

2. Jajaran direksi PT PPTR juga ikut diperiksa

Gegara Kepulan Asap Tol Pejagan, Manajer PT PPTR dan Pemilik Lahan Diperiksa PolisiRest Area KM 294 tol Pejagan (Google Images/ Muhamad Habibi)

Pihak rumija yang dimaksud dari pihak ketiga pengelola maintenance pengelola jalan tol PT PPTR. Ada sejumlah direksi PPTR yang akan diperiksa Kamis, 22 September 2022.

"Dari pengelola jalan tol PT PPTR, penyidik sudah memeriksa petugas patroli jalan tol, manager operasional dan manager maintance. Sedangkan dari pihak ke tiga yang akan diperiksa adalah dari pihak PT. Kencana Biru. Mereka akan dimintai keterangannya besok Kamis (22/9/2022) ," ujar Iqbal, Rabu (21/9/2022). 

Seperti diketahui, asap yang muncul di Tol Pejagan-Pemalang diduga kuat menjadi penyebab kecelakaan beruntun yang melibatkan 13 kendaraan dan membuat seorang meninggal dunia.

3. Polisi cek arah angin dari CCTV rest area

Gegara Kepulan Asap Tol Pejagan, Manajer PT PPTR dan Pemilik Lahan Diperiksa PolisiIlustrasi CCTV (shutterstock.com)

Untuk mengetahui arah angin yang membawa kepulan asap, katanya penyidik memeriksa gambar dari CCTV di rest area Km 252. 

"Dari sini bisa dianalisis apakah api berasal dari luar rumija atau dari area di sekitar rumija. Selain itu, mereka (penyidik) juga menunggu hasil pemeriksaan dari tim labfor," ungkapnya.

4. Pelaku pembakaran terancam dijerat pasal 359 KUHP

Gegara Kepulan Asap Tol Pejagan, Manajer PT PPTR dan Pemilik Lahan Diperiksa PolisiIlustrasi lahan gundul. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid

Iqbal menyampaikan, hasil penyelidikan diharapkan segera mengerucut pada penyebab api dan pelaku pembakarannya.

Apabila ditemukan bukti kebakaran tersebut karena kesengajaan, ia menyatakan aparat kepolisian tak segan untuk memproses pelaku. 

"Dapat diancam dengan Pasal 359 KUHP dan terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," kata Iqbal. 

Baca Juga: Kecelakaan Karambol di Tol Pejagan-Pemalang, 1 Orang Tewas

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya