Hakim PTUN Tolak Gugatan Suteki yang Dipecat Rektor Undip

Suteki tetap melawan

Semarang, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak seluruh eksepsi atau keberatan dalam kasus gugatan yang dilayangkan Guru Besar Ilmu Hukum Undip, Prof Suteki.

Suteki sebelumnya menggugat Rektor Undip, Prof Yos Johan Utama karena dirinya mempermasalahkan kebijakan rektor yang memecatnya sebagai Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum (MIH) Undip atas tuduhan berafiliasi dengan Hitzbut Tahrir Indonesia (HTI).

 

1. Sejumlah eksepsi yang diajukan Suteki ditolak hakim

Hakim PTUN Tolak Gugatan Suteki yang Dipecat Rektor UndipSuasana sidang di PTUN Semarang. IDN Times/Fariz Fardianto

Ketua Majelis Hakim PTUN, Syofian Iskandar yang membacakan amar putusannya menyatakan, sejumlah eksepsi yang dilayangkan oleh Suteki. Salah satu alasannya karena Suteki sebagai penggugat terlalu lama memasukan berkas eksepsinya.

"Eksepsi penggugat ditolak karena waktu pengajuannya terlalu lama," kata ketua majelis hakim, Rabu (11/12). 

Baca Juga: Dituding Terpapar Gerakan Radikal, Suteki Gugat Rektor Undip

2. Beberapa barang bukti juga ditolak. Termasuk saat mempertanyakan proses pemecatan yang dilakukan Rektor Undip

Hakim PTUN Tolak Gugatan Suteki yang Dipecat Rektor UndipRektor Undip Your Johan Utama tersenyum usai menang die sidang PTUN. IDN Times/Fariz Fardianto

Ketua majelis hakim juga menyampaikan, barang bukti atas gugatan Suteki tidak dapat diterima. Karena dalam hal ini, barang bukti berupa proses pemecatan yang dikeluarkan oleh Rektor Undip sudah sesuai alur yang berlaku.

Kemudian, ketua hakim juga menimbang mengenai tata cara pemanggilan sidang untuk sanksi disiplin. Fakta di persidangan mengungkapkan dekan Fakultas Hukum tak pernah sekalipun melakukan pemanggilan terhadap Suteki.

Barang bukti gugatan lain yang ditolak ketua hakim berupa aturan sanksi pemecatan yang dianggap Suteki menyalahi prosedur.

"Memutuskan bahwa seluruh eksepsi yang diajukan penggugat, ditolak. Meminta kepada penggugat membayar seluruh biaya sidang senilai Rp339 ribu," tutur ketua majelis hakim.

Baca Juga: Sidang Gugatan Molor, Suteki Sebut Rektor Undip Sengaja Ulur Waktu

3. Suteki: Ini cacat hukum. Saya akan banding

Hakim PTUN Tolak Gugatan Suteki yang Dipecat Rektor UndipRektor Undip Yos Johan Utama gembira usai sidang di PTUN Semarang. IDN Times/Fariz Fardianto

Usai sidang, Suteki yang didampingi para kuasa hukumnya mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim. Menurutnya fakta yang ditampilkan di dalam sidang, banyak yang cacat hukum.

"Ini banyak yang cacat hukum. Saya akan melakukan banding karena saya tinggal di negara hukum sehingga saya akan menggunakan seluruh kemampuan saya sesuai jalur hukum yang berlaku," terangnya.

Baca Juga: Staf Undip Dipolisikan Gara-gara Nyinyiri Wiranto, Ini Komentar Rektor

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya