Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sidang Gugatan Molor, Suteki Sebut Rektor Undip Sengaja Ulur Waktu

IDN Times/Fariz Fardianto

Semarang IDN Times - Guru Besar Fakultas Hukum Undip, Prof Suteki menganggap Rektor Undip Prof Yos Johan Utama, sengaja mengulur waktu persidangan dalam kasus pemberhentiannya sebagai pengajar di kampus negeri tersebut.


Musababnya, dalam sesi sidang terbuka dengan agenda pembacaan jawaban tergugat terpaksa ditunda lantaran kuasa hukum Rektor Undip belum siap memberikan jawaban di PTUN Semarang, pada Rabu (18/9).

 

1. Seharusnya Rektor Undip siap memberikan jawaban atas gugatan yang dilayangkan Suteki

Laboratorium Terpadu UNDIP. (undip.ac.id)

Suteki mengatakan, seharusnya dengan tiga kali sidang berjalan lebih dari dua minggu, mestinya penasehat hukum Rektor Undip sudah siap memberikan jawaban atas gugatan yang ia layangkan.


"Kan sudah menerima salinan gugatan dari kami seminggu lalu, cukuplah untuk membuat jawaban. Jadi sidang hanya 15 menit saja tadi," akunya.

2. Suteki ngaku karirnya terhambat

twitter.com/KNX1070

Suteki mengaku saat ini karirnya sebagai tenaga pengajar menjadi terhambat. Terlebih lagi, citra dirinya sebagai seorang akademisi juga semakin tidak jelas akibat diberhentikan sepihak oleh Undip.


Saat ini, katanya, ia dirugikan atas kebijakan Rektor Undip yang semena-mena memberhentikannya.


"Jabatan saya dicabut, tidak bisa mengajar di Akpol padahal saya empat mata kuliah di sana. Di masyarakat nama saya juga tercoreng," cetusnya.


Lebih lanjut lagi, ia menyayangkan apa yang dilakukan oleh kuasa hukum Rektor Undip yang seolah menyepelekannya.


"Gugatan sudah dibacakan hakim, hadir komplit baik dari pengggugat dan tergugat, tapi giliran sesi pembacaan jawaban tergugat, malah bilangnya belum siap," katanya.


Atas hal itu, sidang pekan depan dengan agenda replik menjadi tertunda karena hanya ada pembacaan jawaban dari tergugat.

3. Kuasa hukum Rektor Undip tuding gugatan Suteki banyak kelemahan

instagram.com/undiplife

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Rektor Undip, Muhtar Hadi Wibowo berdalih masih mempersiapkan materi jawaban atas gugatan yang dilayangkan Suteki. Menurutnya materi gugatan masih lemah.


"Ya masih banyak celah kelemahan akan tetapi kami akan menjalani semua tahapan persidangan sebaik-baiknya. Saya berkeyakinan gugatan tidak akan dikabulkan majelis hakim," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Bandot Arywono
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us