Lakukan KDRT, Anggota Ajendam Diponegoro Serda Luthfie Jalani Sidang Militer

Semarang, IDN Times - Seorang anggota Ajendam IV Diponegoro bernama Serda Luthfie Puguh Baehaqi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang dilakukan Kodam IV Diponegoro setelah istri Serda Luthfie memviralkan video KDRT yang dilakukan suaminya tersebut.
1. Denpom Salatiga serahkan kasus Serda Luthfie ke Odmil Semarang
Kapendam IV Diponegoro, Kolonel Inf Bambang Hermanto membenarkan ihwal video viral yang merekam aksi KDRT yang dilakukan Serda Luthfie.
Ia mengatakan, tindakan KDRT yang dilakukan Serda Luthfie telah diproses sesuai aturan yang berlaku.
Kodam IV Diponegoro saat ini membawa perkara Serda Luthfie ke Oditur Militer II Semarang agar yang bersangkutan menjalani proses peradilan.
"Pada tanggal 20 Juli 2022 lalu Denpom IV/3 Salatiga menyerahkan berkas perkara KDRT yang diduga dilakukan Serda Luthfie Puguh Baihaqie. Saat ini telah dilimpahkan ke Odmil II-9 Semarang dan Papera," akunya dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Kamis (1/12/2022).
Baca Juga: Marak Kecelakaan, Prajurit Kodam Diponegoro Diminta Santun saat Mengawal
2. Serda Luthfie bakal dipidana
Menurut Bambang, Pangdam IV Diponegoro telah merekomendasikan bahwa Serda Luthfie perlu menjalani proses hukum sesuai surat keputusan bernomor Kep/511/X/2022 tanggal 31 Oktober 2022.
Setelah menjalani sidang di Pengadilan Militer Semarang, Serda Luthfie nantinya diproses secara pidana.
Editor’s picks
"Saat ini perkara KDRT tersangka Serda Luthfie Baehaqie, Ajendam IV/Dip masih menunggu sidang di Dilmil II-10 Semarang," tegasnya.
3. Mediasi antara Serda Luthfie dan istrinya buntu
Ia menjelaskan kasus KDRT yang melibatkan Serda Luthfie memang sudah dilaporkan oleh istri selaku korban. Upaya mediasi kedua belah pihak selama tiga kali juga mentok.
"Langkah tersebut tidak mencapai titik temu sehingga kasus dilanjutkan ke proses hukum dan hingga kini masih dalam penanganan pihak berwajib," tambahnya.
4. Kasus KDRT harus jadi pelajaran bagi prajurit Kodam IV Diponegoro
Bambang berharap pihak keluarga agar bersabar menunggu kasus tersebut ditangani dan diputuskan pengadilan militer.
Ia pun mengimbau agar masalah KDRT kali ini bisa dijadikan sebuah pelajaran bersama khususnya untuk prajurit Kodam IV Diponegoro bahwa pengabdian sebagai prajurit profesional dimulai dari keluarga yang harmonis.
Dengan terciptanya suasana keluarga yang kondusif, katanya, suasana lingkungan kerja akan nyaman.
"Semuanya dimulai dari keluarga, membangun kekompakan antara suami-istri, maka di satuan pun akan kompak dan bersinergi menjadi suatu kekuatan," tandasnya.
Baca Juga: Danpomdam Diponegoro: 2 Oknum TNI Dikenal Dekat Dengan Mantan Walikota