Rp600 Juta Diduga Ditilep, Dugaan Korupsi Kain Batik Rembang Diusut

Beberapa orang sudah diperiksa Kejati

Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sedang mengusut dugaan korupsi atas pengadaan kain Batik Rembang untuk tahun anggaran 2017. Pasalnya, tim kejaksaan mengendus gelagat ganjil dalam proses pengadaan kain batik yang berpotensi merugikan negara sekitar Rp600 juta.

Pengusutan kasus pengadaan kain batik itu juga atas laporan dari sekelompok masyarakat di Rembang. 

1. Penyidik Kejati periksa beberapa orang terkait kasus pengadaan kain batik Rembang

Rp600 Juta Diduga Ditilep, Dugaan Korupsi Kain Batik Rembang DiusutGoogle/Wikipedia

Asisten Intelejen Kejati Jawa Tengah, Emilwan Ridwan menyatakan untuk kelanjutan proses hukum dari kasus dugaan korupsi kain batik Rembang, pihaknya kini telah melimpahkan kepada aparat kepolisan Rembang. 

"Penyidik kita di bidang tindak pidana khusus telah melakukan memanggil beberapa pihak. Tentunya mengorek alasan mengapa warga Rembang melaporkan kasus tersebut di Kejati Jawa Tengah," ungkapnya, Selasa (11/5/2021).

Baca Juga: Bermasalah! Begini Nasib Penetapan Pemenang Pilkada Purworejo, Rembang

2. Asintel: Kita tetap monitor perkembangan kasus kain batik Rembang

Rp600 Juta Diduga Ditilep, Dugaan Korupsi Kain Batik Rembang Diusut(Ilustrasi kain Batik) ANTARA FOTO/R. Rekotomo

Pihaknya mengatakan kasus tersebut sempat mandek karena ada informasi yang menyebutkan bahwa atas perintah Bupati Rembang, pihak Sekretaris Daerah telah mengumpulkan beberapa orang yang telah menerima panggilan dari Kejati untuk dilakukan pengondisian. 

Meski begitu, pihaknya menampik anggapan adanya oknum yang telah mengintervensi kasus pengadaan kain batik Rembang tersebut. 

"Sampai saat ini kami membantah, kami menyatakan tidak benar terhadap informasi seperti itu.  Tapi tentunya akan kami monitor, atau kami pantau kelanjutan kasusnya," ujarnya. 

3. Pakar hukum desak Pemkab Rembang bongkar pengadaan kain batik Rembang

Rp600 Juta Diduga Ditilep, Dugaan Korupsi Kain Batik Rembang DiusutANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Sementara itu, Pengamat Hukum di Semarang, Budiono mengatakan, diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan dari Kejati menjadi langkah yang bagus karena cepat merespon terhadap pengaduan masyarakat.

Mestinya, katanya Inspektorat Kebupaten Rembang turut mendukung kinerja penyidik kejaksaan dengan berani menindak pelaku sebagai bentuk efek jera. Masyarakat juga bisa mencari keadilan yang sudah secara jelas dan gamblang sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang isinya menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus perbuatan pidana yang dilakukan. 

"Dan itulah yang harus dikupas dalam artian Pemkab harus ada kepekaan sosial dalam menyikapi suatu laporan pengaduan masyarakat," tandasnya. 

Baca Juga: 10 Kuliner Khas Rembang yang Rasanya Maknyus, Bikin Lidah Bergoyang! 

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya