Terlibat Penipuan Ratusan Juta, Ketua Komnas PA Jateng Diciduk Polisi

Modus menjalin bisnis

Semarang, IDN Times - Ketua Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah, Endar Susilo dibekuk aparat kepolisian lantaran diduga terlibat kasus tindak pidana penipuan. 

1. Ketua Komnas PA Jateng langsung dijebloskan ke penjara

Terlibat Penipuan Ratusan Juta, Ketua Komnas PA Jateng Diciduk PolisiIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengungkapkan jika kasus yang dilakukan Endar akan dilimpahkan ke kejaksaan pada hari ini, Selasa (13/10/2020).

"Berkas perkaranya sudah P21 dan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Sekarang tinggal kita serahkan tersangka dan barang buktinya ke pihak jaksa penuntut umum (JPU) untuk diproses ke pengadilan," katanya.

Baca Juga: Nikahi Anak 7 Tahun, Syekh Puji: Saya Diancam dan Diperas Rp35 M

2. Aparat kepolisian sita barang bukti setoran bank Rp500 juta

Terlibat Penipuan Ratusan Juta, Ketua Komnas PA Jateng Diciduk PolisiIlustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Pihaknya menyatakan dari hasil penyelidikan yang dilakukan personelnya, terdapat barang bukti berupa kuitansi setoran uang sebesar Rp500 juta.

3. Semula ada warga yang mengaku ditipu Ketua Komnas PA Jateng dengan modus menjalin bisnis

Terlibat Penipuan Ratusan Juta, Ketua Komnas PA Jateng Diciduk Polisiilustrasi penipuan (freepik.com/design by freepik)

Polda Jateng, katanya mulai mengusut kasus dugaan penipuan yang melibatkan Endar selaku Ketua Komnas PA Jateng dari laporan awal seorang warga berinisial A.

Warga tersebut mengaku terkena penipuan pada 2018 silam dengan menyetorkan uang Rp500 juga oleh Endar dengan modus bermitra bisnis. Endar menjanjikan korban bisa menduduki jabatan sebagai direktur. Setelah uang itu disetor, jabatan yang dijanjikan tak kunjung dipenuhi.

“Korban sudah melapor Polda Jateng. Barang buktinya sudah komplit. Karena itulah kita menyelidiki dan hari ini dia langsung ditahan," pungkasnya. 

Seperti diberitakan IDN Times, Ketua Komnas PA Jateng Endar Susilo sebelumnya menjadi pihak yang pertama kali melaporkan pengusaha logam asal Bergas Kabupaten Ungaran, Pujiono Cahyo Widianto ke Polda Jateng karena dilaporkan menikahi anak perempuan berusia 7 tahun di Magelang. 

Pujiono alias Syekh Puji beberapa tahun sebelumnya juga sempat dilaporkan atas kasus nikah siri dengan wanita berusia 15 tahun. 

Baca Juga: Dinikahi Syekh Puji, Begini Aktivitas Bocah Berusia 7 Tahun di Rumah

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya