Digerebek! Dua Pemakai Sabu di Cepu Ditangkap Polisi

Ditangkap di tempat terpisah

Blora, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polres Blora berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pemakai sabu-sabu pada Rabu (22/10/2020) malam. Kedua orang tersebut berinisial Mt (44th) dan Hr (45th) warga Kecamatan Cepu Kabupaten Blora.

Baca Juga: Demi Beli HP Untuk Sekolah Online Siswa SD di Blora Keliling Jual Susu

1. Ditangkap saat mengendarai motor

Digerebek! Dua Pemakai Sabu di Cepu Ditangkap PolisiIlustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

"Satu orang ditangkap di Jalan Ronggolawe Cepu saat sedang mengendarai motor. Tepatnya di depan warung es degan,"ujar Sarwanto warga Cepu, Kamis (22/10/2020).

Setelah berhasil menangkap Hr, polisi kemudian menuju rumah Mt yang tidak jauh dari lokasi penangkapan Hr.

2. Seorang tersangka lainnya dijemput di rumah

Digerebek! Dua Pemakai Sabu di Cepu Ditangkap PolisiPelaku pencopetan di dalam KRL diborgol (Instagram.com/jakarta.terkini)

"Tadi malam saya di rumah dan ada petugas (polisi) datang ke rumah sekitar jam 9 malam. Kemudian saya diajak kerumahnya Mt untuk menyaksikan penggeledahan. Dan saat itu Mt sudah diborgol,"ujar Dimas Oktavian Dwintara (34th) ketua RT 3 RW 8 lingkungan Tuk Buntung Kelurahan Cepu Kabupaten Blora.

Lebih lanjut Dimas menjelaskan, penangkapan tersebut diduga terkait penggunaan sabu.

"Saya dikasih tahu polisi yang memimpin penggerebegan katanya masalah sabu,"ungkapnya.

3. Polisi masih lakukan pengembangan

Digerebek! Dua Pemakai Sabu di Cepu Ditangkap Polisigoogle

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Blora AKP Hartono membenarkan penangkapan itu.

"Betul, penangkapan terjadi semalam," kata Hartono.

Saat ditanya, ada berapa jumlah tersangka? Dua atau tiga tersangka?

"Ini masih kita periksa, kita masih melakukannya pengembangan," terangnya.

Baca Juga: Video Viral! Bupati Blora Tanpa Masker Asyik Bernyanyi dan Berjoget

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya