Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Digerebek! Dua Pemakai Sabu di Cepu Ditangkap Polisi

Kasat Narkoba Polres Blora/Istimewa

Blora, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polres Blora berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pemakai sabu-sabu pada Rabu (22/10/2020) malam. Kedua orang tersebut berinisial Mt (44th) dan Hr (45th) warga Kecamatan Cepu Kabupaten Blora.

1. Ditangkap saat mengendarai motor

Ilustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

"Satu orang ditangkap di Jalan Ronggolawe Cepu saat sedang mengendarai motor. Tepatnya di depan warung es degan,"ujar Sarwanto warga Cepu, Kamis (22/10/2020).

Setelah berhasil menangkap Hr, polisi kemudian menuju rumah Mt yang tidak jauh dari lokasi penangkapan Hr.

2. Seorang tersangka lainnya dijemput di rumah

Pelaku pencopetan di dalam KRL diborgol (Instagram.com/jakarta.terkini)
Pelaku pencopetan di dalam KRL diborgol (Instagram.com/jakarta.terkini)

"Tadi malam saya di rumah dan ada petugas (polisi) datang ke rumah sekitar jam 9 malam. Kemudian saya diajak kerumahnya Mt untuk menyaksikan penggeledahan. Dan saat itu Mt sudah diborgol,"ujar Dimas Oktavian Dwintara (34th) ketua RT 3 RW 8 lingkungan Tuk Buntung Kelurahan Cepu Kabupaten Blora.

Lebih lanjut Dimas menjelaskan, penangkapan tersebut diduga terkait penggunaan sabu.

"Saya dikasih tahu polisi yang memimpin penggerebegan katanya masalah sabu,"ungkapnya.

3. Polisi masih lakukan pengembangan

google

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Blora AKP Hartono membenarkan penangkapan itu.

"Betul, penangkapan terjadi semalam," kata Hartono.

Saat ditanya, ada berapa jumlah tersangka? Dua atau tiga tersangka?

"Ini masih kita periksa, kita masih melakukannya pengembangan," terangnya.

Share
Topics
Editorial Team
Febrian Chandra
EditorFebrian Chandra
Follow Us