Pedagang Kena Pungutan Rp75 Juta, Jaksa Periksa Kepala Dindagkop Blora

Terkait Dugaan Pungli Jual Beli Kios Pasar Cepu

Blora, IDN Times - Kepala Dindagkop Sarmidi penuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora Terkait dugaan jual beli ruko pasar induk Cepu. Sarmidi terlihat mendatangi kantor Kejari Blora, Rabu (16/9/2020).   

Baca Juga: Kawah Kesongo di Blora Meletus, Tinggi 40 meter, Warga Keracunan Gas

1. Ditanya Terkait Aliran Dana

Pedagang Kena Pungutan Rp75 Juta, Jaksa Periksa Kepala Dindagkop BloraWidyo Atmojo

Kasi Intel Kejari Blora Muhammad Adung mengatakan, pemanggilan terhadap Kepala Dindagkop ini ditanyai seputar pengelolaan pasar Cepu. 

"Termasuk aliran dana itu mengalir kemana. Dan atas dasar apa pungutan itu dilakukan. Atas dasar perintah siapa. Seputar itu yang ditanyai," kata Adung, Rabu (16/09/2020). 

Adung mengatakan, dari keterangan beberapa pedagang, besaran tarikan bervariasi. Mulai dari Rp30 juta, Rp60 juta hingga Rp75 juta. 

"Besaran tarikannya bervariasi yang paling besar Rp 75 juta," ungkapnya. 

2. Tarikan ke pedagang dimasukan kas daerah

Pedagang Kena Pungutan Rp75 Juta, Jaksa Periksa Kepala Dindagkop BloraWidyo Atmojo

Belakangan, uang tarikan pungutan itu dimasukan ke kas daerah (kasda). Ada beberapa gelombang transfer ke Kasda. 

"Ada beberapa gelombang uang tarikan itu disetorkan ke Kasda. Yang paling sering disetorkan di tahun 2020. Besarannya lebih dari Rp 500 juta," kata Adung.

Namun, apakah hal tersebut dibenarkan secara perundang - undangan, pihak Kejari masih mendalami hal tersebut. Selain Kepala Dindagkop, Kejari juga turut memanggil Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Blora, Bondan Arsiyanti. 

"Hari ini kita juga panggil Kabag Hukum Bondan Arsiyanti. Kita minta keterangan, berkaitan dengan semua peraturan yang berkaitan dengan pasar itu seperti apa, apakah ada aturannya melakukan tarikan seperti itu. Sesuai dengan peraturan yang mana?," terangnya. 

3. MAKI : Tidak Boleh Pungli Dimasukan ke Kasda

Pedagang Kena Pungutan Rp75 Juta, Jaksa Periksa Kepala Dindagkop BloraIstimewa

Sementara itu, kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, tidak boleh barang ilegal seperti pungli dimasukan ke Kasda. 

"Itu ibarat barang rampokan disetorkan ke Kasda. Itu tidak boleh. Salah kaprah," kata Boyamin. 

Boyamin mengatakan, Boyamin meminta kepada Kejari Blora untuk memeriksa semua pihak yang terlibat. Tidak hanya sebatas level bawah. Jika ada bukti pihak level atasan terlibat, maka untuk juga dilakukan pemeriksaan. 

"Jika kelak yang dijadikan tersangka hanya dilevel bawah. Dan ada keterlibatan atasan namun tidak turut diseret maka saya akan mencadangkan kasus ini untuk dilakukan praperadilan," terangnya. 

Dari investigasi yang dilakukan media ini, ada 8 kali gelombang setoran ke Kasda. Setoran ke Kasda dilakukan mulai tanggal 31 Desember 2019 hingga terakhir dilakukan pada 29 Juni 2020. Total uang yang disetorkan ke Kasda mencapai Rp 865 juta. 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Jawa Tengah tengah mendalami kasus dugaan praktik jual beli kios di Pasar Induk Cepu di tahun 2019. Sejumlah orang telah dimintai keterangannya. Mulai dari pedagang, kepala UPT Pasar wilayah II, kepala dan bendahara Pasar Cepu, pihak BPPKAD Kabupaten Blora, hingga Kepala Dindagkop dan Kabag Hukum Pemkab Blora. 

Baca Juga: Massa Geruduk DPRD Blora dan Segel Pintu Gerbang Gedung Dewan 

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya