Alasan Polresta Solo Tak Beri izin Aksi Ribuan Orang Tolak Omnibus Law

Lokasi demo sempat dialihkan karena tak dapat izin

Solo, IDN Times - Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam aksi #SoloRayaMenggugat mengelar aksi demo di bundaran Tugu Kartasura di Jalan Raya Solo-Semarang, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo Jawa Tengah.

Massa mulai berkumpul di titik lokasi pada pukul 15.00 WIB. Mereka melakukan orasi untuk menolak Omnimbus Law UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR pada Selasa (6/10/20) di Jakarta.

Baca Juga: Demo Tolak Omnibus Law di Tugu Kartarsura, Ricuh, Mobil Satpol PP Dibakar

1. Demo digelar di tiga titik

Alasan Polresta Solo Tak Beri izin Aksi Ribuan Orang Tolak Omnibus LawDemo penolakan Omibus Law UU Cipta Kerja di Tugu Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah. Istimewa

Aksi demo digelar di tiga titik di sekitar Solo. Tiga titik lokasi demontrasi yakni satu titik di bundaran Gladag Jalan Slamet Riyadi,Solo. Dan dua titik di Kabupaten Sukoharjo tepatnya di persimpangan Univet dan Tugu Kartasura.

Humas aksi di Gladag, Zulfikar mengatakan jika aksi di bundaran Gladag ditiadakan lantaran, tidak mendapatkan izin dari Mapolresta Solo. Ia mengatakan, jika sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada polisi pada Rabu (8/10/20) namun disuruh pulang.

"Kita coba layangkan surat tapi ditolak secara tertulis," ujarnya.

Zulfikar mengatakan Polresta Solo membatalkan aksi Mahasiswa tersebut dengan alasan bertentangan dengan Pasal 93 Undang undang No.6 Tahun 2018. Ia mengaku aksi dibatalkan, mau ia berserta teman-teman lainnya akan tetap melakukan aksi penolakan Onimbus Law UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Aksi Demo Ricuh, Mahasiswa Terluka, Gerbang Kantor DPRD Jateng Dijebol

2. Tak ingin adanya penyebaran Covid-19

Alasan Polresta Solo Tak Beri izin Aksi Ribuan Orang Tolak Omnibus LawDok. Polresta Surakarta

Penolakan izin untuk mengelar aksi di bundaran Gladak tersebut, ditanggapi oleh Kapolresta Solo, AKBP Ade Safri Simanjuntak. Ia mengatakan tidak memberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) karena dinilai akan menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

"Kita himbau kepada Korlap untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi terjadinya kerumunan massa. Kita tidak memberikan STTP. Karena dengan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan di tengah pandemi sangat rentan terhadap penyebaran virus Covid secara masif. Itu yang kita antisipasi," ujarnya.

Untuk menjaga keamanan dan meminimalisir demo, Polresta Solo telah menyiapkan sebanyak 563 personel untuk mengamankan Kota Solo. Tak hanya itu, sejumlah petugas juga melakukan sweeping dan disiagakan di beberapa titik pintu masuk Kota Solo, guna menghalau massa yang hendak berdemo.

3. Massa berkumpul di bundaran Tugu Kartasura

Alasan Polresta Solo Tak Beri izin Aksi Ribuan Orang Tolak Omnibus LawDemo penolakan Omibus Law UU Cipta Kerja di Tugu Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah. Istimewa

Sementara itu, ribuan mahasiswa kemudian beralih titik kumpul di lokasi titik kedua yakni di Tugu Kartasura. Sekitar pukul 15.00 WIB massa mulai berduyun-duyun memadati jalur vital dari arah Yogyakarta, Semarang, maupun Solo.

Di bundaran Tugu Kartasura sendiri dilaksanakan aksi unjuk rasa dengan tema "Batalkan Omnibus Law" oleh Elemen Rakyat, Buruh, Tani dan Mahasiswa. Aksi terbebut gabungan dari BEM UNS Surakarta, BEM UNISRI, BEM ISI, BEM UMS Surakarta dan BEM IAIN Surakarta, HMI Surakarta, PMII Surakarta, GMNI Surakarta dan FMN (Front Mahasiswa Nasional).

Hingga petang, ribuan massa masih bertahan di bundaran Tugu Kartasura, dan mengakibatkan arus lalu lintas menjadi macet. Polisi terpaksa mengalihkan arus lalu lintas ke jalur alternatif.

Baca Juga: Ekonom : UU Cipta Kerja Bakal Jadi Magnet Investasi di Jateng 

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya