Barang Bukti Dari 108 Kasus Kejahatan di Solo Dimusnahkan

Terbanyak dari kasus narkoba.

Solo, IDN Times - Pemusnahan barang bukti kejahatan digelar di halaman kantor Kejari Solo, Kamis (26/11/20) dihadiri Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Dandim 0735/ Surakarta Letkol Wiyata S Aji, hingga perwakilan BNN Solo dan Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Baca Juga: Raup Cuan di Masa Pandemik, Penjualan Mebel di Solo Alami Peningkatan

1. Merupakan hasil kejahatan dari bulan Maret hingga Oktober

Barang Bukti Dari 108 Kasus Kejahatan di Solo DimusnahkanKejari Solo musnahkan barang bukti hasil kejaharan. IDNTimes/Larasati Rey

Kepala Kejari Solo, Nanang Gunaryanto mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan sepanjang bulan Maret hingga Oktober 2020. Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkoba, handphone, alat timbangan digital, ganja, dan lainnya.

"Barang bukti sabu 256,77 gram, Pil Ekstasi 4,5 butir, pil psikotropika 3 butir, ganja kering 113,05 gram dan chamlet rik lona 1 butir. Selain itu, timbangan digital 15 unit, handphone 59 buah dan bong 25 buah. Seluruhnya dihancurkan untuk menghindari penyalahgunaan,” ujarnya usai pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Solo.

2. Terbanyak merupakan kasus narkoba

Barang Bukti Dari 108 Kasus Kejahatan di Solo DimusnahkanKejari Solo musnahkan barang bukti hasil kejaharan. IDNTimes/Larasati Rey

Lebih lanjut, Nanang menyebutkan dari 108 kasus selama bulan Maret hingga Oktober 2020, 105 kasus diantaranya merupakan kasus narkotika. Sedangkan sisanya merupakan kasus ITE, pengeroyokan, dan UU Kesehatan.

"Narkotika masih mendominasi, makanya saya juga mengajak pemangku kepentingan untuk bersinergi bekerja sungguh-sungguh bersama masyarakat untuk perang melawan narkotika," katanya.

Selama tahun 2020, Kejari Solo sudah melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak dua kali, pada pemusnahan sebelumnya, juga didominasi kasus narkotika yakni sebesar 68 persen.

3. Wali Kota minta waspada

Barang Bukti Dari 108 Kasus Kejahatan di Solo DimusnahkanKejari Solo musnahkan barang bukti hasil kejaharan. IDNTimes/Larasati Rey

Sementara itu, Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengatakan jika Kota Solo menduduki rangking tertinggi peredaran narkotika. Ia meminta warga masyarakat untuk tetap waspada.

Menurutnya, pandemi COVID-19 tidak menyurutkan penyalagunaan narkota di Kota Solo. Ia mengaku jika narkoba merupakan perampok masa depan generasi bangsa.

"Jika salah satu anggota keluarga mendekati narkotika maka korbannya adalah satu keluarga," pungkasnya.

Baca Juga: Pilkada Solo, Bawaslu Kota Surakarta lantik 1.231 Pengawas TPS

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya