Ditembak di Kaki, Pelaku Pembunuhan di Baki Sukoharjo Sempat Melawan

Merupakan tetangga dan supir korban

Sukoharjo, IDN Times - Pelaku pembunuhan sadis yang menewaskan Suranto, sang istri Sri Handayani, serta dua anaknya di Dusun Slemben, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah tertangkap. Pelaku tersebut yakni diketahui berinisial HT (41) yang tak lain adalah teman dekat korban (Suranto).

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan di Baki Sukoharjo Tertangkap, Teman Dekat Korban 

1. Pelaku merupakan sopir korban

Ditembak di Kaki, Pelaku Pembunuhan di Baki Sukoharjo Sempat MelawanIstimewa

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan pelaku yang tertangkap teridentifikasi sebagai driver atau sopir korban.

Penangkapan pelaku sendiri dilakukan dengan cepat karena petugas telah menemukan alat bukti yang cukup, bahkan polisi berhasil menangkap pelaku dalam kurun waktu tiga jam.

"Untuk mengungkap kasus ini merupakan teknik petugas sehingga hanya dalam 3 jam, pelaku dapat ditangkap," ujarnya Sabtu (22/8/2020).

2. Pelaku dihadiahi timah panas di kedua kaki

Ditembak di Kaki, Pelaku Pembunuhan di Baki Sukoharjo Sempat MelawanIstimewa

Dalam proses penangkapan, pelaku terpaksa dihadiahi timah panas di kedua kakinya, karena berusaha melawan dan melarikan diri.

Pelaku dibekuk oleh petugas tidak jauh dari rumahnya, yang notabene masih tetangga dengan korban. Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan alasan pelaku nekat melakukan pembunuhan karena sedang terdesak masalah hutang.

"Pelaku punya utang cukup banyak di luar, dia mempunyai keinginan menguasai apa yang dimiliki oleh korban, ungkapnya.

3. Dijerat pasal berlapis

Ditembak di Kaki, Pelaku Pembunuhan di Baki Sukoharjo Sempat MelawanIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan akibat perbuatan yang dilakukan oleh HT, ia dikenai pasal berlapis dengan hukuman seumur hidup.

"Pelaku kita kenakan Pasal 365 juncto 338 dan atau 340 KUHP dengan hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup," kata Bambang.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Dukuh Klemben RT 01 RW 5, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah digegerkan dengan penemuan mayat satu keluarga yakni dari keluarga Suranto, Jumat (21/08/20) malam.

Mayat satu keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan dua anak tersebut ditemukan di dalam sebuah rumah yang tampak mengenaskan, karena bekas ceceran darah ada di mana-mana.

Baca Juga: Pembunuhan di Baki Sukoharjo, Muncul Bau Tak Sedap dari Rumah Korban 

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya