Suami Korban Wanita Dibakar di Sukoharjo Minta Pelaku Dihukum Mati

Keluarga tak terima dengan kejahatan pelaku.

Sukoharjo, IDN Times - Suami Yulia (42), dr Achmad Yani minta Eko Prasetyo (EP) pelaku pembunuhan terhadap istrinya yang dibakar di dalam mobil, pada Selasa (20/10/20) lalu dihukum mati.

Baca Juga: Pelaku Pembakar Wanita Dalam Mobil di Sukoharjo Habisi Korban Gara-gara Utang Rp145 Juta

1. Suami korban minta pelaku dihukum seberat-beratnya

Suami Korban Wanita Dibakar di Sukoharjo Minta Pelaku Dihukum MatiPelaku pembunuhan wanita dibakar di dalam mobil di Sukoharjo, Jawa Tengah. IDNTimes/Larasati Rey

Achmad Yani merupakan dokter spesialis syaraf di RSUD Kabupaten Wonogiri, ia mengaku sangat terpukul lantaran kehilangan istri tercintanya. Ia berharap pelaku bisa dihukum seberat-beratnya.

"Keluarga berharap pelaku bisa dihukum seberat-beratnya karena sudah mengambil nyawa dengan sengaja," ungkapnya di saat ditemui di Polres Sukoharjo, Jumat (23/10/20).

2. Tak terima dengan perlakukan pelaku

Suami Korban Wanita Dibakar di Sukoharjo Minta Pelaku Dihukum MatiTKP kasus pembunuhan wanita terbakar di dalam mobil, Sukoharjo, Jawa Tengha. IDNTimes/Larasati Rey

Usai mendengar kronologi kejadian, Achmad Yani mengaku tidak terima dengan apa yang diperbuat oleh pelaku terhadap istrinya yang dinilai tidak manusiawi. Dengan suara parau ia meminta petugas kepolisian untuk menghukum mati pelaku.

"Saya tidak terima, dan minta pelaku dihukum mati," tegasnya.

3. Ancaman hukuman seumur hidup

Suami Korban Wanita Dibakar di Sukoharjo Minta Pelaku Dihukum MatiKonferensi pers kasus pembunuhan wanita dibakar di dalam mobil di Sukoharjo, Jawa Tengah. IDNTimes/Larasati Rey

Kapolda Jawa Tengah, Kombes Pol Achmad Lutfi mengatakan jika kasus pembunuhan Yulia termasuk dalam kasus pembunuhan berencana, dan pelaku diganjar pasal berlapis yakni pasal 340 dan pasal 365 KUHP, serta pasar 187 tentang pembakaran dengan ancaman penjara seumur hidup. Polisi juga masih melakukan penyelidikan terkait adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.

"Kita dalami pelaku lain, untuk mengetahui tindak pidana yang kita kembangkan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya warga dikejutkan dengan terbakarnya mobil Daihatsu Xenia nomor polisi AD 1526 EA, di lahan samping toko bangunan di pinggir Jalan Raya Sukoharjo-Bekonang, pada Selasa (20/10/20) pukul 22.00 WIB. Setelah berhasil dipadamkan, warga menemukan sosok mayat wanita di dalam mobil tersebut. Mayat tersebut duduk di jok penumpang bagian dalam. Motif pembunuhan diketahui karena masalah hutang piutang sebesar Rp 145 juta, dimana pelaku dengan korban merupakan rekan bisnis berternak ayam.

Baca Juga: Sebelum Dibakar di Dalam Mobil, Istri Dokter di Sukoharjo Dihabisi di Kandang Ayam

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya