Taati Perintah Jokowi, Gibran Larang ASN di Solo Gelar Bukber

Buka bersama biar warga saja yang mengelar

Surakarta, IDN Times - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka akan mengikuti arahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Solo mengelar buka puasa bersama selama Ramadhan 2023.

Baca Juga: Gibran Muncul di Dugderan Semarang, Ajak Garap Situs Warisan Budaya 

1. Taati perintah pusat.

Taati Perintah Jokowi, Gibran Larang ASN di Solo Gelar BukberPresiden Jokowi di acara penyerahan penanganan COVID-19 (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Ditanya Solo penerapan aturan tersebut, Gibran mengaku akan segera membuat regulasi terkait larangan tersebut. Larangan buka puasa bersama sendiri

"Kita hanya menjalankan perintah pusat kalau gak boleh bukber ya gak bukber," jelasnya Jumat (24/03/2023).

2. Bukber biar warga saja yang mengelar.

Taati Perintah Jokowi, Gibran Larang ASN di Solo Gelar BukberBerbuka puasa di Hotel Aruss Semarang (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Kendati ada larangan, Gibran mengaku jika arahan itu tidak akan merugikan hotel dan restoran selama Ramadan 2023 karena hanya berlaku bagi para pejabat.

Dimana masyarakat umum masih bisa melakukan buka bersama di hotel dan restoran.

"Yang bukber biar warga saja, pokoknya Balaikota menyediakan tempat bukber," jelasnya.

3. Larang pejabat mengelar open house.

Taati Perintah Jokowi, Gibran Larang ASN di Solo Gelar Bukberopenhouseprojectdotcom.wordpress.com

Lebih lanjut, Gibran menjelaskan instansi maupun pejabat tidak boleh mengadakan open house Lebaran 2023.

Sesuai dalam arahan Presiden Jokowi yang tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal Arahan Terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Surat arahan tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga. Dalam surat tersebut, terdapat tiga poin arahan dari Kepala Negara. Yakni pertama, dalam rangka penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

Ketiga, arahan tersebut diminta agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menindaklanjuti arahan di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Baca Juga: Ketemu Bos Oleh-oleh Bali, Gibran Tawarkan Tanah di Solo untuk Toko

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya