Wali Murid Bikin Petisi, Tolak Kepindahan Lokasi SMP N 3 Solo

Lokasi gedung baru jauh dari sarana transportasi.

Solo, IDN Times –  Wali murid SMP Negeri 3 ramai-ramai membuat petisi penolakan pemindahan sekolah dari Kelurahan Timuran ke Kelurahan Karangasem. Para wali murid tersebut protes lantaran tak dilibatkan dalam proses pembuatan keputusan pemindahan.

Pemindahan sekolah tersebut bertujuan untuk pemerataan sekolah di setiap kecematan di Solo.

Baca Juga: Jelang Pilkada Solo, PNS Diminta Hati-Hati Menggunakan Media Sosial

1. Pemindahan sekolah tak sesuai dengan zonasi

Wali Murid Bikin Petisi, Tolak Kepindahan Lokasi SMP N 3 SoloANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Selain tak dilibatkan dalam pembuatan keputusan pemindahan sekolah, para wali murid tersebut memprotes lokasi sekolah yang jauh dari zonasi tempat tinggal mereka. Salah seorang wali murid siswa kelas XII, Ginda Ferachtriawan mengaku anaknya yang sebelumnya mendaftar masuk dalam sesuai dengan zonasi sekolah yakni hanya ratusan meter dari rumah, kita harus menempuh 6 km untuk tiba ke sekolah.

“Gunanya zonasi sekolah itu kan mendekatkan rumah tinggal siswa dengan sekolah, kalau ini malah menjauhkan,” ujarnya saat dijumpai Senin (2/12).

Ia berharap baik pihak sekolah, kominte sekolah, dan Dinas Pendidikan tidak membuat aturan yang tidak melihatlan wali murid. Ia bersama wali murid lainnya membuat petisi penolakan pemindahan sekolah.

“Kita ingin pemindahan sekolah dilakukan secara bertahap bukan langsung semuanya seperti ini, kami yang tinggal dekat dengan sekolah menjadi kesulitan,” ungkapnya.

2. Wali murid tak dilibatkan

Wali Murid Bikin Petisi, Tolak Kepindahan Lokasi SMP N 3 SoloIDN Times / Larasati Rey

Lebih lanjut, Ginda menceritakan jika pengambilan keputusan pemindahan murid tersebut tidak melalui mekanisme yang benar. Ia bersama wali murid lainnya merasa tidak pernah diajak untuk berkomunikasi terkait pemindahan tersebut.

Ia menuturkan pada tanggal 27 November lalu, wali murid diundang oleh pihak sekolah guna mendengarkan sosialisasi pemindahan. Namun dalam sosialisasi tersebut, pihak sekolah dan kominte justru membuat keputusan sepihak untuk melakukam pemindahan serentak pada tanggal 2 Januari 2020 mendatang. Tak hanya itu, dalam sosialisasi tersebut, pihak wali murid juga tidak diperkenankan untuk bertanya menyampaikan pendapat.

“Sosialisasinya pekan lalu. Bahkan saat itu dari pernyataan pihak sekolah, tidak ada tanya jawab. Sehingga kami hanya diberikan sosialisasi tanpa ada kesempatan bertanya,” katanya.

Ia juga meminta pihak berwenang untuk meninjau ulang keputusan pemindahan sekolah tersebut. Dan menunda pemindahan sekolah mengingat pada April 2020 mendatang siswa kelas IX akan menempuh ujian nasional.

3. Tak ada transportasi umum menuju ke sekolah yang baru

Wali Murid Bikin Petisi, Tolak Kepindahan Lokasi SMP N 3 Soloinstagram/pemkot_balikpapan

Sementara itu, salah seorang wali murid Kelas VIII SMP N 3 Solo Hendratno Widhiatmanto, mengatakan lokasi bangunan sekolah yang baru di Karangasem dinilai jauh dari sarana transportasi umum.

Kendati pemerintah berencana menyediakan feeder Batik Solo Trans (BST) untuk mengantarkan anak dari sekolah lama, namun solusi ini dinilai kurang. Pasalnya jumlah feeder yang disediakan pemerintah tak seimbang dengan jumlah murid yang ada di SMP N 3 Solo yang mencapai sekitar ratusan siswa.

”Jumlah anaknya kan mencapai 800-an murid, pasti tidak akan seimbang dengan jumlah muridnya,” katanya.

Baca Juga: 140 Meninggal, Ribuan Penderita HIV/AIDS di Solo Belum Terdeteksi

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya