Polisi Gerebek Gudang Botol Pestisida Palsu di Brebes

Tujuh tahun telah beroperasi

Brebes, IDN Times - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes menggerebek sebuah gudang penyimpanan dan daur ulang botol bekas obat pestisida di Desa Dukuhturi, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, Kamis (2/1) petang.

Baca Juga: Data Warga Miskin Hingga SK Kerja, Dinsos Tegal Jemur Dokumen Penting

1. Gudang berkamuflase tempat rongsok

Polisi Gerebek Gudang Botol Pestisida Palsu di BrebesIDN Times/ Muchammad Haikal

Penggrebekan dilakukan, lantaran gudang daur ulang botol ini diduga kembali beroperasi. Padahal, pada 2019 lalu Jajaran Polres Brebes telah mengungkap jaringan pembuat obat pestisida palsu yang meresahkan para petani.

Untuk menutupi praktik daur ulang botol bekas pestisida, pemilik gudang menjadikan gudang sebagai tempat rosok atau tempat penyimpanan barang bekas. Sepintas, jika terlihat dari luar, gudang tersebut nampak seperti tempat rongsok pada umumnya.

“Ini salah satu trik berkamuflase jaringan pembuat obat pestisida palsu. Nampak luar, tempatnya ini seperti tempat rongsok biasa ya. Tetapi begitu masuk ke dalam, semua peralatan daur ulang ada,” beber Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Tri Agung Suryomicho disela penggerebekan.

2. Ditemukan jutaan botol pestisida bekas

Polisi Gerebek Gudang Botol Pestisida Palsu di BrebesIDN Times/ Muchammad Haikal

Dari penggeledahan di dalam gudang, petugas menemukan jutaan botol bekas pestisida berbagai merek yang siap untuk didaur ulang. Selain itu, ditemukan pula plastik label pestisida berbagai merek serta alat untuk mendaur ulang botol.

Saat digerebek, proses produksi daur ulang botol sudah berhenti. Salah satu oknum pemalsu botol tak berkutik saat tim gabungan memintanya untuk membongkar praktik ilegal tersebut. Kepada petugas, oknum pemalsu botol menjelaskan peran masing-masing pelaku lainnya.

3. Hasil pengembangan kasus 2019

Polisi Gerebek Gudang Botol Pestisida Palsu di BrebesIDN Times/ Muchammad Haikal

Ditegaskan kembali oleh Kasat Reskrim, terungkapnya praktik daur ulang botol bekas pestisida merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus 2019. Ironisnya, praktik daur ulang sendiri telah berlangsug selama hampir tujuh tahun lebih.

Dalam operasinya, botol pestisida bekas ini dipoles menyerupai botol baru yang kemudian dikirim kembali ke sejumlah daerah. Di tempat terpisah, botol-botol tersebut diisi pestisida palsu dan dipasarkan ke sejumlah daerah.

“Ada laporan yang masuk, bahwa gudang ini kembali beroperasi. Setelah bukti-bukti lengkap, kita lakukan penggerebekan,” tegas Tri Agung.

Baca Juga: Tanggul TPAS Kota Tegal Jebol, Ratusan Ikan Tambak Mati Mendadak

4. Dua orang diamankan petugas

Polisi Gerebek Gudang Botol Pestisida Palsu di BrebesIDN Times/ Muchammad Haikal

Setelah dilakukan penggeledahan secara menyeluruh, petugas kemudian pemasangan garis polisi pada gudang tersebut. Beberapa botol pestisida, berikut alat daur ulang hingga label diamankan sebagai barang bukti. Dua orang pelaku pemalsuan pestisida palsu turut diamankan, untuk dimintai keterangan.

“Dua pelaku kita bawa. Jadi, gudang ini sebagai jaringan pemalsu pestisida. Tempat ini sebagai penyedia botolnya dan nanti isinya dilakukan di tempat lain,” tutup Tri Agung.

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya