Lagi Asyik Judi Hongkong, 3 Pria di Kudus tak Berkutik Diciduk Polisi

Ancaman penjara paling lama 10 tahun

Kudus, IDN Times - Polres Kudus berhasil mengamankan tiga pelaku judi hongkong di warung Desa Kedungdowo Kecamatan Kaliwungu, Kudus. Ketiga pelaku itu diciduk polisi saat tengah asik main judi togel tersebut.

1. Pelaku ditangkap saat main judi togel jenis hongkong

Lagi Asyik Judi Hongkong, 3 Pria di Kudus tak Berkutik Diciduk PolisiPOKER ONLINE

Hal itu terungkap setelah diadakan jumpa pers di Mapolres Kudus pada Rabu (19/2). Dalam keterangannya Kapolres Kudus  AKBP Catur Gatot Efendi mengatakan, tiga pelaku Noor Salim (44), Wahyudin(35), dan Zuriyanto (50). Ketiganya merupakan warga Desa Kedungdowo Kecamatan Kaliwungu Kudus.

“Ketiganya ini kedapatan bermain judi togel,” terang dia.

 

2. Ketiganya ditangkap saat tengah asik judi di warung desa setempat

Lagi Asyik Judi Hongkong, 3 Pria di Kudus tak Berkutik Diciduk PolisiIlustrasi perjudian. pixabay.com/meineresterampe

Kejadian ini berawal pada Jumat (24/1) lalu pukul 20.00 WIB. Pada saat itu ada informasi dari warga terkait dengan adanya perjudian jenis togel hongkong. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar saja.

Ketiganya di dalam warung di desa itu terdapat perjudian togel hongkong. Selanjutnya, pukul 22.15 WIB personel Satbhara Polres Kudus melakukan penggrebekan. Penggrebekan itu berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pemain beserta barang bukti yang diamankan.

“Berdasarkan barang bukti yang cukup, selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut diatas diamankan dari kekuasaan tersangka,” lanjut dia.

 

3. Pelaku diancam kurangan penjara paling lama 10 tahun

Lagi Asyik Judi Hongkong, 3 Pria di Kudus tak Berkutik Diciduk PolisiIlustrasi penjara. rawstory.com

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Kudus. Kemudian pelaku dan barang bukti diserahkan ke Sat Reskrim Polres Kudus guna penyidikan dan penyelidikan.

Barang bukti yang berhasil diamankan satu kertas rekap coklat warna bertuliskan angka dan nomer. Satu HP dan sejumlah uang Rp 205 ribu.

Atas kejadian itu, ketiga pelaku terancam pasal 303 KUHPidana. Ketiganya mendapatkan hukuman maksimal 10 tahun penjara.  

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya