Wabah Corona Karaoke di Kudus Nekat Buka, Pemilik Melawan Saat Razia

Penertiban berlangsung alot

Kudus, IDN Times – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah tak hentinya untuk melakukan operasi keramaian guna pencegahan penyebaran virus corona atau (COVID-19). Kali ini tempat karaoke yang masih nekat buka pun menjadi sasaran Satpol PP bersama tim terpadu.

Penertiban dilakukan di cafe karaoke di Desa Jepangpakis Kecamatan Jati, Kudus milik Ka (56) pada Kamis (16/4) siang. Penertiban itu berlangsung alot. Dari pihak pemilik tidak kooperatif kepada petugas.

Baca Juga: Poliklinik Kesehatan Desa di Kudus Dijadikan Tempat Karantina

1. Cafe dan karaoke yang nekat buka saat wabah virus corona ditertibkan

Wabah Corona Karaoke di Kudus Nekat Buka, Pemilik Melawan Saat RaziaDok. Satpol PP Kudus

Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus, Djati Solechah mengatakan, dari Satpol PP Kabupaten Kudus bersama tim terpadu telah melakukan penegakan peraturan daerah nomor 10 tahun 2015 tentang cafe karaoke. Ini bertujuan untuk mencegah penularan dan penyebaran virus corona atau COVID-19.

“Pada saat pelakanaan penertiban juga disaksikan oleh anggota ormas di cafe tersebut,”kata dia dalam keterangan tertulis diterima IDN Times pada Kamis (16/4).

2. Pemilik cafe tidak berkooperatif

Wabah Corona Karaoke di Kudus Nekat Buka, Pemilik Melawan Saat RaziaDok. Satpol PP Kudus

Dia mengatakan, dalam operasi sempat terjadi kesulitan karena pemilik karaoke tidak kooperatif. Pada saat dilakukan operasi pemilik itu tidak bersedia membuka pintu akses ke lokasi.

“Bahkan dari anak-anak pemilik karaoke ini memberikan keterangan palsu jika ibunya pemilik cafe ini tidak berada di lokasi,”jelasnya.

Meskipun begitu, Satpol PP bersama dengan tim terpadu tetap melakukan penegakan perda. Setelah menunggu satu jam, akhirnya dari pihak pemilik bersedia membuka ruang yang diduga sebagai tempat usaha karaoke.

“Dan alhamdulillah setelah pintu dapat dibuka,  kami mendapatkan akses masuk room yang berada di bawah,” ungkap dia.

Dari hasil operasi itu, ternyata ruang karaoke ini berada di lantai bawah. Sehingga tidak mudah diketahui oleh orang banyak. Selain itu, ada dua ruangan dan masih lengkap terpasang perlengkapan karaoke.

3. Pemilik karaoke akan dibawah ke ranah persidangan

Wabah Corona Karaoke di Kudus Nekat Buka, Pemilik Melawan Saat RaziaDok. Satpol PP Kudus

“Karena proses non yustisi sudah kami tempuh dengan menerbitkan Surat Peringatan (SP) ke satu sampai tiga sudah lengkap. SP itu adanya kesanggupan melepas semua perlatan lalu tidak diindahkan,  maka ke dua ruang itu semua peralatannya kami tertibkan,” tegas dia.

Ditambahkan Djati, selanjutnya untuk melengkapi proses hukum, pemilik karaoke akan dilakukan sidang. “Kami ajukan surat permohonan ijin penyitaan barang bukti tersebut ke pengadilan negeri Kudus guna penanganan lebih lanjut,” tandas dia.

Baca Juga: Terminal Wisata Kudus Ditutup, Tukang Ojek Tak Punya Penghasilan 

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya