Mabuk 25 Bungkus Obat Batuk, Pemuda Purbalingga Curi Kotak Amal Masjid

Aksi mereka gagal setelah kepergok dan diteriaki warga

Purbalingga, IDN Times - Reno Ali Muktamar (23) dan seorang pemuda 17 tahun nekat mencuri isi kotak amal Masjid Al Hikmah Desa Majasari, Kecamatan Bukateja, Purbalingga, Jumat (7/2). Aksi mereka gagal setelah tepergok warga. Reno tertangkap sementara satu pemuda lainnya berhasil kabur.

Baca Juga: Puluhan Guru Honorer di Purbalingga Datangi DPRD, Tuntut Kesejahteraan

1. Beraksi usai minum 25 bungkus komix

Mabuk 25 Bungkus Obat Batuk, Pemuda Purbalingga Curi Kotak Amal MasjidIDN Times/Rudal Afgani

Dari pengakuan Reno di Mapolres Purbalingga, ia telah menenggak 25 bungkus obat batuk komix hingga teler. Dalam kondisi mabuk komix, mereka berkomplot mencuri kotak amal di masjid.

“Saya mencuri untuk membeli bensin, lagi naik motor bensinya habis,” kata dia yang juga residivis dua kasus pencurian.

2. Pelaku membagi tugas saat mencuri

Mabuk 25 Bungkus Obat Batuk, Pemuda Purbalingga Curi Kotak Amal MasjidPixabay.com/ROOKIE23

Wakil Kepala Polres Purbalingga, Kompol Widodo Ponco Susanto, mengatakan kedua pelaku berbagi tugas saat beraksi. Reno bertugas mengambil kotak amal, sedangkan rekannya yang kini menjadi buronan polisi duduk di atas sepeda motor dan siap kabur dengan hasil curiannya.

“Tetapi aksi pelaku kepergok tiga orang saksi,” jelas Ponco.

Saat beraksi, dua orang warga melihat gelagat mereka. Setelah diamati, satu orang melompat pagar masjid dan berusaha mengambil kotak amal masjid.

“Kotak amal tidak berhasil dibawa kabur karena dirantai,” tambah Ponco.

3. Pelaku kabur usai diteriaki maling

Mabuk 25 Bungkus Obat Batuk, Pemuda Purbalingga Curi Kotak Amal Masjidpixabay

Dua orang warga yang mengintai gerak-gerik pelaku kemudian mengajak satu lagi temannya untuk menangkap pelaku. Mereka bertiga berteriak maling.

Akibat teriakan itu, pelaku langsung kabur, lari tunggang langgang. Reno berhasil ditangkap. Ia sempat menjadi sasaran kemarahan warga sebelum akhirnya diserahkan ke polisi.

Reno dijerat dengan pasal percobaan pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dikurangi sepertiganya.

Baca Juga: Janji Menikah Tak Kunjung Ditepati, Siswi di Purbalingga Lapor Polisi

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya