Rokok ilegal yang berhasil diamankan oleh Bea Cukai Kudus. (IDN Times/Dok. Istimewa)
Menurutnya, dari penindakan itu Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan sebanyak 12.420 keping pita cukai diduga palsu. Bukan itu saja, Bea Cukai Kudus juga mengamankan sebanyak 330.400 barang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin.
“Selanjutnya juga mengamankan 13.800 batang rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT),” katanya.
Terkait dengan perkiraan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp264.165.000,00. Sementara untuk potensi kerugian negara mencapai Rp180.335.227,00.
Penindakan ini, lanjut dia dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Terutama tentang adanya bangunan yang digunakan sebagai tempat penimbunan BKC HT ilegal.
Selanjutnya, tim surveillance melakukan pengamatan terhadap bangunan yang beralamat di Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara dan Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Selanjutnya, Tim melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tersebut.