Semarang, IDN Times - Status kepemilikan sejumlah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Kota Semarang masih menjadi tanda tanya. Dari sekitar 25 JPO yang berdiri di berbagai titik, baru delapan lokasi yang tercatat secara resmi sebagai aset Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
17 JPO di Semarang Tak Jelas Pemiliknya, Siap Dibongkar Jika Berbahaya

1. Status kepemilikan JPO belum diketahui secara jelas
Artinya, sekitar 17 JPO lainnya masih dalam proses penelusuran status kepemilikan, termasuk kemungkinan aset yang pernah dihibahkan atau diserahkan kepada pemerintah.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang Danang Kurniawan mengatakan, sebagian JPO tersebut merupakan konstruksi besi atau bangunan lama yang status kepemilikannya belum diketahui secara jelas.
“Dari 25 JPO di lapangan, yang tercatat di aset kami baru ada 8 JPO. Sisanya ini sedang kita urus dan bersurat ke pusat, ada yang belum ada jawaban ini punya siapa. Bisa dibilang ada yang tanpa kepemilikan, salah satunya seperti JPO di kawasan Pasar Bulu,” ungkapnya, Jumat (4/9/2026).
2. Menelusuri status sejumlah JPO
Dishub Kota Semarang telah bersurat kepada pemerintah pusat melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk menelusuri status sejumlah JPO tersebut. Pelacakan juga dilakukan bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang untuk mengklarifikasi kemungkinan status hibah maupun penyerahan aset.
Persoalan status aset tersebut menjadi penting karena JPO merupakan fasilitas publik yang berkaitan langsung dengan keselamatan pejalan kaki.
Danang menerangkan, persoalan tersebut telah dilaporkan kepada Wali Kota Semarang. Pemkot Semarang membuka opsi mengambil alih JPO yang tidak memiliki kejelasan kepemilikan maupun tidak mendapatkan perawatan.
3. Dishub lakukan penanganan darurat JPO
Terlebih jika kondisi struktur JPO sudah tidak layak dan berpotensi membahayakan masyarakat.
“Kalau memang ada JPO yang tidak dirawat dan strukturnya sudah tidak layak atau membahayakan, mau kita ambil alih. Kalau memang tidak memungkinkan dipertahankan, ya kita potong atau robohkan dulu, nanti kita bangun ulang yang baru,” tegasnya.
Sembari menanti kejelasan status hukum, Danang menyebut Dishub tetap melakukan penanganan darurat (tambal sulam) seperti merawat papan kayu dan atap jika ada aduan warga atau temuan kerusakan di lapangan.
Curated For You
- Bertaruh Nyawa di Atas Karat: Potret Jembatan Penyeberangan di Semarang25 Aug 2026, 16:00 WIB
- Penjelasan Dishub Semarang Pasca Pasca Insiden Truk Mundur di Silayur13 May 2026, 19:47 WIB
- Layanan dan Aduan Penerangan Jalan Umum di Semarang Beralih ke Dishub23 Jan 2026, 13:14 WIB