Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

2 Mahasiswa UNS Jadi Tersangka Kematian Gilang saat Diklatsar Menwa

2 Mahasiswa UNS Jadi Tersangka Kematian Gilang saat Diklatsar Menwa
Penetapan tersangka kasus Menwa UNS. (IDN Times/Larasati Rey)
Share Article

Surakarta, IDN Times - Polresta Surakarta menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra, peserta Diklatsar Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kapolresta Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (5/11/2021).

1. Tersangka dua orang pria

Kaploresta Solo, Kombes Pol AdeSafri Simanjuntak. (IDN Times/Larasati Rey)
Kaploresta Solo, Kombes Pol AdeSafri Simanjuntak. (IDN Times/Larasati Rey)

Ade Safri mengatakan, kedua tersangka merupakan mahasiswa UNS, yakni
berinisial NFM (22) pria warga Pati dan FPJ (22) pria asal Wonogiri. Penetapan keduanya berdasarkan tiga alat bukti, keterangan saksi, surat dan keterangan para ahli.

Mereka menjadi tersangka setelah tim penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (5/11/21) pada pukul 10.00 WIB.

2. Terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama

Basecame Menwa UNS. (IDN Times/Larasati Rey)
Basecame Menwa UNS. (IDN Times/Larasati Rey)

Ade Safri mengatakan berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan polisi, kedua pelaku terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Gilang Endi Saputra hingga menyebabkan meninggal dunia

"Kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia yang terjadi pada hari Sabtu (23/10/21) mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan hari Minggu (24/10/21) pukul 22.00 WIB di kampus UNS," jelas Ade.

3. Terancam hukuman 7 tahun penjara

Foto almarhum Gilang Endi Saputra (21), mahasiswa peserta Diklatsar Menwa UNS. (Dok. IDN Times)
Foto almarhum Gilang Endi Saputra (21), mahasiswa peserta Diklatsar Menwa UNS. (Dok. IDN Times)

Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 359 Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ade menambahkan, hingga Kamis (4/11/2021) polisi sudah memeriksa sebanyak 26 saksi. Termasuk di antaranya saksi ahli dari tim kedokteran forensik dari RSUD dr Moewardi Purwokerto.

Untuk diketahui, almarhum Gilang Endi Saputra merupakan mahasiswa UNS yang meninggal dunia saat mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar) Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa atau yang sering disebut Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS.

Kasusnya, terungkap setelah pihak keluarga merasa ada kejanggalan usai menerima jenazah Gilang di rumah duka. Atas dasar tersebut, pihak keluarga melaporkan kejangalan tersebut kepihak Kepolisian Polsek Karangpandan.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
Larasati Rey
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana

Latest News Jawa Tengah

See More

85 Investor Berebut Proyek Sampah Jadi Listrik Rp3 Triliun di Semarang

05 Jun 2026, 18:33 WIBNews