4 Petugas PPK dan PPS Jateng yang Meninggal Dapat Santunan Rp46 Juta

- Empat petugas PPK dan PPS yang meninggal dunia saat menjalankan tugasnya selama Pilkada Jawa Tengah menerima santunan sebesar Rp46 juta.
- Santunan diberikan menurut regulasi KPU RI, anggarannya berasal dari APBD pemda.
- Santunan diserahkan kepada ahli waris para petugas badan adhoc yang meninggal pada September-Oktober 2024.
Semarang, IDN Times - Empat petugas PPK dan PPS yang meninggal dunia saat menjalankan tugasnya selama Pilkada serentak di Jawa Tengah memperoleh uang santunan sebesar Rp46 juta.
Berdasarkan penuturan KPU Jateng, santunan diberikan bagi empat petugas ad hoc pada 29 dan 30 November 2024.
1. Masing-masing dapat santunan Rp46 juta

Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Jateng, Mey Nurlela mengungkapkan dari total empat petugas itu, masing-masing memperoleh uang santunan Rp46 juta.
"Santunan masih pakai regulasi dari KPU RI, jadi santunannya Rp46 juta, tetapi anggarannya dari APBD, anggaran Pilkada pemda," kata Mey kepada wartawan, Minggu (1/12/2024).
2. KPU Jateng ungkap santunan sebagai bentuk empati

Mey merinci bahwa keempat petugas PPK dan PPS yang mendapat santunan antara lain satu petugas PPK Kabupaten Rembang, satu anggota PPS Kabupaten Brebes, satu anggota PPS Kabupaten Banyumas dan seorang sekretariat PPS Kabupaten Banyumas.
Ia berharap, santunan yang diberikan setidaknya bisa bermanfaat untuk pihak keluarga yang ditinggalkan.
Tak lupa dirinya mengucapkan berbelasungkawa dan menghaturkan bterima kasih atas tugas yang telah dijalankan keempat petugas tersebut m
"Santunan adalah bentuk empati, perhatian dan terima kasih kami kepada pihak leluarga. Semoga apa yang kami berikan tetap bisa bermanfaat," paparnya.
3. Empat petugas meninggal antara September-Oktober 2024

Santunan, katanya sudah diserahkan kepada ahli waris para petugas badan adhoc yang meninggal dunia. Untuk diketahui keempat petugas itu meninggal pada September-Oktober 2024.
Penyerahan santunan kepada ahli waris dihadiri oleh KPU Jateng, Kesatuan Bangsa dan Polotik (Kesbangpol) Jateng, KPU Kabupaten terkait, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait dan Panitia Pemungutan Suaran (PPS) terkait.