Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

7.000 Pasien Omicron di Semarang Bergejala Ringan, Tetap Wajib Prokes

7.000 Pasien Omicron di Semarang Bergejala Ringan, Tetap Wajib Prokes
ilustrasi varian baru COVID-19, Omicron (IDN Times/Aditya Pratama)
Share Article

Semarang, IDN Times - Dinas Kesehatan Kota Semarang mencatat sebanyak 7.000 orang terpapar COVID-19 dengan varian Omicron di gelombang ketiga ini. Mereka yang terkonfirmasi positif sebagian besar bergejala ringan. 

1. Vaksin booster buat imunitas lebih kuat

Petugas menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada pengendara di pelayanan vaksinasi secara Layanan Tanpa Turun atau Drive Thru di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (1/7/2021). (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)
Petugas menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada pengendara di pelayanan vaksinasi secara Layanan Tanpa Turun atau Drive Thru di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (1/7/2021). (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Hal itu karena penderita COVID-19 Omicron tersebut sudah mendapatkan vaksinasi minimal dosis pertama dan kedua. 

Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, Abdul Hakam mengatakan, dalam pengamatan pihaknya bahwa orang yang sudah vaksin lengkap hingga booster memiliki imunitas kuat sehingga bisa menangkal dan tidak memperparah gejala virus corona, khususnya varian Omicron. 

‘’Orang dengan vaksinasi lengkap mulai dosis pertama, kedua, hingga booster diharapkan sudah memiliki imunitas yang lebih kuat dibanding mereka yang memang belum mendapat vaksin sama sekali. Dari sinilah kemudian pemerintah pusat meniadakan syarat pemberlakukan PCR dan Antigen pada setiap perjalanan domestik,’’ ungkapnya dalam rekaman resmi, Rabu (9/3/2022).

2. Protokol kesehatan cegah paparan COVID-19

Ilustrasi protokol kesehatan ( ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)
Ilustrasi protokol kesehatan ( ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Kendati demikian, lanjut dia, yang terpenting adalah protokol kesehatan. Para pelaku perjalanan tetap harus menerapkan protokol kesehatan. Sebab, protokol kesehatan menjadi kunci seseorang bisa terhindar dari paparan COVID-19.

Sementara untuk percepatan vaksinasi booster, bagi masyarakat yang dalam waktu tiga bulan terakhir sudah vaksin dosis kedua sudah bisa melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster. Berbeda pada tahun 2021, yang mengharuskan enam bulan setelah vaksin dosis kedua baru bisa dilakukan booster.

3. Orang dengan komorbid perlu konsultasi sebelum vaksin

Ilustrasi lansia (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)
Ilustrasi lansia (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Hakam menambahkan, bagi orang yang memiliki komorbid atau penyakit penyerta, bisa melakukan konsultasi dengan dokter spesialis untuk melihat kondisi kesehatannya. Jika dinyatakan stabil, maka pemberian vaksin bisa dilakukan.

"Orang dengan penyakit atau komorbid, layak atau tidak dilakukan vaksinasi itu sudah ada aturannya. Misalnya, orang dengan gagal ginjal apakah sudah hemodialisa atau orang alergi, autoimun kalau stabil maka layak, jadi kami lihat kestabilan penyakit penyertanya," tandasnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
ANGGUN PUSPITONINGRUM
EditorANGGUN PUSPITONINGRUM

Latest News Jawa Tengah

See More

Lengkap! Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Kamis 18 Juni 2026

18 Jun 2026, 07:02 WIBNews