Ahli Hukum Undip Semarang Sarankan RUU Perlindungan Konsumen Diperbaiki

- E-commerce perlu disosialisasikan kepada banyak pihak
- UU Perlindungan Konsumen perlu diadaptasi sesuai kondisi hari ini
- RUU Perlindungan Konsumen akan membentuk Badan Penyelenggara Perlindungan Konsumen (BPPK) dan Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen (LPSK)
Semarang, IDN Times - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Paramita Prananingtyas menyarankan supaya regulasi perlindungan konsumen ini memang perlu diperbaiki. Pasalnya, usia UU Perlindungan Konsumen sudah 25 tahun.
“Paling penting adalah sosialisasi kepada pelaku usaha dan kesadaran konsumen," katanya, dalam keterangan yang diterima IDN Times, Rabu (12/11/2025).
1. Saat ini ada e-commerce yang libatkan banyak pihak

Pada saat penyusunanya dulu belum ada e-commerce. Padahal, e-commerce bergerak dari sisi produksi sampai distribusi yang melibatkan banyak pihak. Ia mendorong agar usaha tersebut disosialisasikan kepada banyak pihak.
Konsumen juga harus diberikan pemahaman atas hak atas keselamatan, informasi, pilihan, dan penyelesaian sengketa yang adil.
2. UU Perlindungan konsumen perlu diadaptasi

Ketua Komisi VI DPR, Anggia Erma Rini mengatakan, UU Perlindungan Konsumen yang saat ini berlaku sudah berusia 25 tahun dan perlu diadaptasi sesuai dengan kondisi hari ini. Termasuk penegakan hukum tentang perlindungan data pribadi tentang e-commerce, market yang digital, dan lainnya.
"Kunjungan kami untuk mendapatkan masukan untuk memperbaiki terkait RUU Perlindungan Konsumen," katanya.
3. Luthfi minta segera direalisasikan

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi saat menerima kunjungan kerja Komisi VI DPR RI di Hotel Gumaya Jalan Gajahmada Semarang menuturkan ada beberapa hal krusial yang perlu dicermati dalam RUU Perlindungan Konsumen. Pertama, rancangan aturan itu sudah mengakomodir hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha atau produsen. Selain itu, juga sudah mengakomodir tugas dan kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen.
Kedua, penyelesaian sengketa rancangan aturan menjadi 30 hari kerja dari yang sebelumnya yaitu 21 hari kerja; Ketiga, segala penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia akan dilaksanakan oleh badan baru yaitu Badan Penyelenggara Perlindungan Konsumen (BPPK).
Keempat, pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen akan dilaksanakan Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen (LPSK). Bahkan, LPSK ini dibentuk di setiap Kabupatan/Kota dengan biaya APBN.
Kelima pembinaan penyelenggaraan Perlindungan Konsumen oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan dikoordinasikan oleh BPPK. Meliputi Pengembangan iklim usaha, Edukasi kepada Konsumen dan/atau asosiasi Konsumen, Pengembangan penelitian di bidang Perlindungan Konsumen Pengembangan dan pembinaan asosiasi Konsumen dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
Luthfi menambahkan, perubahan undang-undang tentang perlindungan konsumen sangat penting. Harapannya, RUU tersebut segera disusun dan ditetapkan sebagai undang-undang.
"Harapannya, untuk segera direalisasikan, sehingga apabila bersengketa terkait dengan perlindungan konsumen bisa langsung diatasi," jelasnya.


















