Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
AJI Kecam Aksi Wartawan Intimidasi Keluarga Korban Penembakan Semarang
Seorang siswa melintasi karangan bunga untuk kepada siswa korban penembakan oleh oknum polisi usai Aksi Usut Tuntas Penembakan Siswa di depan SMKN 4 Semarang, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/11/2024). (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)
  • Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang mengutuk tindakan wartawan yang mencoba menutupi kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang.
  • Tindakan tersebut melanggar UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, serta tidak sesuai dengan semangat jurnalisme yang seharusnya menyampaikan kebenaran tanpa kepentingan tertentu.
  • Wartawan berbadan gempal diduga melakukan intervensi terhadap keluarga korban dengan meminta mereka menandatangani surat pernyataan yang tidak sesuai fakta sebenarnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang mengecam tindakan seorang wartawan yang ikut mengintervensi kasus GRO (17) pelajar SMKN 4 Semarang yang ditembak polisi. Tujuan wartawan yang dimaksud agar kasus itu tidak dibuka ke publik.   

Ketua AJI Semarang, Aris Mulyawan mengatakan, perbuatan seorang wartawan tersebut yang berusaha menutupi peristiwa kematian GRO adalah tindakan serius yang menciderai profesi jurnalis.  

"Tak hanya itu, tindakan cawe-cawe jurnalis dalam kasus GRO berpotensi menyalahi UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik," kata Aris dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Selasa (3/12/2024).

1. AJI beberkan pasal kemerdekaan pers

Ilustrasi jurnalis (pexels.com/Caleb Oquendo)

Tindakan tersebut juga jauh dari semangat elemen jurnalisme yakni jurnalis harus menyampaikan kebenaran pada sebuah pemberitaan tanpa adanya kepentingan tertentu.

Aris merinci, dalam Pasal 4 UU Pers jelas disebutkan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi manusia. 

Kemudian untuk menjamin kemerdekaan pers maka pers nasional memiliki hak mencari, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. 

2. Ada wartawan halang halangi tugas temannya sendiri

Doa bersama untuk almarhum GRO siswa SMKN 4 Semarang yang meninggal ditembak polisi. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Namun, wartawan ini dalam kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang malah ada upaya menghalang-halangi sesama rekan jurnalis untuk meliput kasus tersebut. 

Dalihnya, Kapolrestabes Semarang akan merilis kasus tersebut tetapi selepas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Terungkapnya keterlibatan wartawan dalam  mengintervensi kasus ini bermula dari pengakuan seorang kerabat keluarga korban berinisial S. 

Kerabat ini mengaku, sehari selepas terjadinya peristiwa penembakan yang menewaskan almarhum GRO, keluarga didatangi Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar bersama seorang wartawan bercirikan berbadan gempal, Senin (25/11/2024) malam. 

3. Wartawan yang dimaksud langgar Pasal 18 UU Pers

Video rekaman CCTV berisi aksi penembakan polisi Aipda RZ ke siswa SMK Negeri 4 Semarang berinisial GRO di depan minimarket di Jalan Candi Penataran Raya, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang pada Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 00.19 WIB. (IDN Times/bt)

Perwakilan keluarga ini telah ditunjukkan foto seorang wartawan berbadan gempal yang dimaksud dan dia membenarkan. 

Dalam pertemuan tersebut, keluarga GRO diminta oleh polisi dan wartawan berbadan gempal ini untuk menandatangani surat pernyataan serta video yang intinya mereka sudah mengikhlaskan kematian almarhum. 

Namun keluarga menolak mentah-mentah permintaan tersebut. Alasan keluarga menolak karena pernyataan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar tidak sesuai fakta sebenarnya. 
 
Di dalam Pasal 18 UU Pers sudah sangat jelas tertulis Setiap orang yang dengan sengaja menghambat kerja pers secara melawan hukum dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. 

"Mirisnya, potensi pelanggaran ini malah dilakukan oleh wartawan itu sendiri," ungkap Aris. 

4. Wartawan bukan humas Polri!

Sejumlah rekan berdoa untuk siswa korban penembakan yang diduga oleh oknum polisi di Semarang, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/11/2024). (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Selain itu, upaya intervensi wartawan terhadap kasus Gamma tidak sesuai dengan kode etik AJI meliputi jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang berkaitan dengan kepentingan publik. 

Jurnalis memberikan tempat bagi pihak yang tidak memiliki kemampuan dan kesempatan untuk menyuarakan pendapat mereka.

Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi. 

"Sikap dari wartawan itu sangat jauh dari tanggung jawabnya sebagai seorang wartawan," ujar Aris. 

Menurut Aris, kasus ini menjadi tamparan keras bagi wajah jurnalisme di Semarang.  

Untuk itu, dia menekankan agar jurnalis memiliki prinsip keberpihakan kepada publik, kebenaran, dan keadilan. Tugas jurnalis juga sudah diikat dalam UU Pers dan Kode Etik sehingga jurnalis diminta supaya menaati rambu-rambu tersebut. "Wartawan bukan Humas Polri," tandasnya.

Editorial Team

Related Article