Ajudan Kapolri Pelaku Kekerasan ke Jurnalis di Semarang Minta Maaf

- Kasus kekerasan terhadap jurnalis pewarta foto Antara, Makna Zaezar, menunjukkan perkembangan dengan permintaan maaf dari polisi pelaku Ipda E.
- Ipda E menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di kantor LKBN Antara di Semarang, berharap kejadian serupa tak terulang dan berjanji bersikap lebih profesional.
- Makna Zaezar menerima permintaan maaf secara pribadi dan berharap agar Polri memberikan tindak lanjut serta evaluasi atas insiden ini.
Semarang, IDN Times - Kasus kekerasan terhadap jurnalis pewarta foto Antara, Makna Zaezar, saat meliput kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Semarang, menunjukkan perkembangan. Polisi pelaku kekerasan, Ipda E, akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, Minggu (6/4/2025) malam, dalam pertemuan mediasi di kantor LKBN Antara di Semarang.
“Saya menyesal dan menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekan media atas insiden yang terjadi di Stasiun Tawang,” ucap Ipda E di hadapan korban, perwakilan ANTARA, dan jajaran kepolisian dari Mabes Polri serta Polda Jawa Tengah.
1. Berharap proses hukum dikawal

Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Ipda E yang merupakan anggota tim pengamanan protokoler Kapolri. Ia berharap kejadian serupa tak terulang dan berjanji bersikap lebih profesional dan dewasa dalam bertugas ke depannya.
Makna Zaezar menerima permintaan maaf tersebut secara pribadi. Meski demikian, ia menegaskan bahwa secara kelembagaan, penyelesaian tetap harus berjalan sesuai mekanisme. Ia berharap agar Polri secara institusional memberikan tindak lanjut dan evaluasi atas insiden ini.
“Saya sudah memaafkan secara manusiawi. Tapi kami tetap berharap ada langkah serius dari institusi agar kejadian serupa tak terulang dan pengamanan terhadap jurnalis di lapangan lebih humanis dan profesional,” ujarnya.
Makna juga mengapresiasi keberanian Ipda E yang datang langsung dari Jakarta untuk menyampaikan permintaan maaf, serta tim dari Mabes Polri yang turut mendampingi.
2. Polri sesalkan kejadian kekerasan kepada jurnalis foto

Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan penyesalan atas kejadian yang mencoreng semangat kemitraan antara Polri dan media.
“Situasi saat itu memang sangat padat dan penuh sesak, namun SOP pengamanan seharusnya tidak dilakukan dengan emosi. Kami menyesalkan tindakan pelaku dan jika ditemukan pelanggaran, akan diberi sanksi sesuai aturan,” katanya.
Ia menyatakan, pers adalah mitra kerja penting bagi Polri dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, sinergi dan komunikasi harus terus diperkuat.
Direktur Pemberitaan Perum LKBN ANTARA, Irfan Junaidi, menanggapi positif permintaan maaf tersebut. Ia menyebutkan, kejadian tersebut harus menjadi bahan koreksi serius.
“Pers dan Polri sama-sama punya tugas melayani publik. Kejadian ini tentu kami sesalkan, tapi juga kami apresiasi karena pelaku berani meminta maaf secara terbuka,” ujar Irfan.
3. Permintaan maaf bukan akhir

Sementara itu, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang menyatakan, permintaan maaf yang disampaikan pelaku bukan akhir dari proses. PFI tetap berkomitmen mengawal kasus tersebut, termasuk mendampingi korban jika memutuskan menempuh jalur hukum.
“Permintaan maaf adalah bagian dari proses advokasi. Tapi hak korban untuk melapor tetap kami kawal,” kata Ketua PFI Semarang, Dhana Kencana dalam pernyataan resminya.
PFI juga mengunggah dokumentasi video dan foto permintaan maaf melalui media sosial resminya sebagai bentuk transparansi kepada publik dan menegaskan pentingnya menjaga ruang kerja jurnalistik yang aman dan bebas dari kekerasan.