Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Semarang ricuh. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Intinya sih...

  • Kelompok anarko harus ditindak sesuai hukum setelah aksi anarkis di Hari Buruh di Semarang.
  • Dr. Carto Nuryanto mengecam tindakan kelompok anarko yang melawan hukum dan mencederai aksi damai buruh.
  • Proses demokrasi perlu keterlibatan seluruh elemen masyarakat sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998, pelanggaran akan ditindak sesuai Pasal 184 KUHP.

Semarang, IDN Times - Tindakan anarkis dari kelompok anarko saat aksi damai Hari Buruh atau May Day 2025 di Kota Semarang harus ditindak sesuai hukum. 

Editorial Team