Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Alasan KPU Kendal Tolak Berkas Dico: Ada Dukungan Ganda dari PKB

Bakal calon (bacalon) Wali Kota Semarang yang juga Bupati Kendal, Dico Ganinduto menghadiri pembukaan pameran seni rupa dan fashion di Kota Semarang, Sabtu (10/8/2024). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
Intinya sih...
  • KPU Kendal menolak pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dico M. Ganinduto dan Ali Nurudin oleh PKB.
  • Penolakan berdasarkan regulasi tentang mekanisme pencalonan dalam pemilihan kepala daerah.
  • Pasangan Dico-Ali berencana membawa sengketa pencalonannya ke Bawaslu Kendal, yang disambut dengan kesiapan KPU Kendal menghadapi gugatan tersebut.

Kendal, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal menolak berkas pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dico M. Ganinduto dan Ali Nurudin. Penolakan tersebut terjadi pada Kamis (29/8/2024) malam saat berkas itu diajukan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kendal, Muhammad Makmun.

1. Dasar penolakan KPU Kendal

Ketua KPU Kendal, Khasanudin. (youtube.com/@kpukendal8643)

Ketua KPU Kendal, Khasanudin menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena PKB telah lebih dulu mendaftarkan pasangan calon lain pada pagi hari yang sama, yakni Dyah Kartika Permana Sari dan Benny Karnadi.

"Pendaftaran berkas Dico-Ali kami terima dan diperiksa, namun setelah pleno, KPU Kendal memutuskan untuk menolak dan mengembalikan berkas tersebut," ujar Khasanudin dalam keterangannya dilansir laman resmi Youtube KPU Kendal. 

Penolakan itu, imbuh Khasanudin, didasarkan pada sejumlah regulasi yang mengatur mekanisme pencalonan dalam pemilihan kepala daerah, termasuk Pasal 40 ayat 4 dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, serta Pasal 11 dan Pasal 100 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

Ia menambahkan, ketika satu partai sudah mendaftarkan pasangan calon, maka dukungan tidak bisa dialihkan atau dicabut untuk mendukung pasangan lain.

"Dukungan yang diberikan kepada pasangan Dyah Kartika Permana Sari dan Benny Karnadi oleh PKB pagi tadi (Kamis (29/8/2024)) tidak bisa dicabut untuk mendukung pasangan lain. Jika dicabut, dukungan tersebut otomatis kembali kepada pasangan calon awal," akunya.

2. Surat rekomendasi berubah dalam 3 hari

Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun. (youtube.com/@kpukendal8643)

Menanggapi penolakan tersebut, Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun, mengakui jika PKB Kendal telah melakukan upaya maksimal dalam proses pendaftaran pasangan Dico-Ali.

"Ini adalah ikhtiar politik yang kami lakukan sampai batas kemampuan yang kami miliki. Namun, KPU Kendal telah menyatakan bahwa berkas kami tidak diterima," ucapnya.

Makmun juga menjelaskan bahwa DPC PKB Kendal telah tunduk pada perintah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB yang menginstruksikan untuk mengajukan pasangan Dyah Kartika Permana Sari dan Benny Karnadi pada Kamis pagi, sementara instruksi untuk pasangan Dico-Ali baru datang pada Kamis malam.

"Kami mengikuti perintah DPP PKB. Pagi hari kami mendaftarkan pasangan Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi sesuai surat rekomendasi tertanggal 21 Agustus 2024, dan malam harinya kami mencoba mendaftarkan pasangan Dico-Ali dengan surat rekomendasi tertanggal 24 Agustus 2024," jelasnya.

3. Ajukan sengketa ke Bawaslu

Calon Bupati Kendal, Dico M Ganinduto. (youtube.com/@kpukendal8643)

Menyusul penolakan tersebut, pasangan Dico-Ali berencana untuk membawa sengketa pencalonannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal. KPU Kendal menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Kendal terkait kemungkinan adanya gugatan dari pasangan Dico-Ali dan siap menghadapi segala tuntutan yang diajukan," kata Khasanudin.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us