Semarang, IDN Times - Pagu alokasi anggaran untuk bantuan hukum di Jawa Tengah turut terdampak recofusing yang mengacu peraturan Inpres Nomor 1 Taun 2025.
Kanwil Kementerian Hukum (Kanwil Kemhum) Jawa Tengah menyebutkan alokasi anggaran bantuan hukum tahun ini hanya dikucurkan senilai Rp1,42 miliar dari kondisi tahun 2024 kemarin masih kisaran Rp4,69 miliar.
Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, mengatakan pelaksanaan bantuan hukum merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang bertujuan memberikan jaminan akses keadilan bagi masyarakat miskin.
"Kami mendorong seluruh OBH untuk tetap melaksanakan tugas secara optimal meskipun dengan keterbatasan anggaran. Sinergi dengan pemerintah daerah melalui APBD menjadi penting untuk memperkuat pelaksanaan bantuan hukum di daerah,” ungkap Heni tatkala menghadiri proses penandatanganan perjanjian pelaksanaan bantuan hukum dan perjanjian kinerja anggaran 2025, di aula kanwilnya, Jalan Dr Cipto Kecamatan Semarang Timur, Selasa (15/4/2025).
