Sukoharjo, IDN Times - Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Jawa Tengah menggerebek lima lokasi kos-kosan dan perusahaan swasta di Solo dan Kabupaten Sukoharjo karena terdeteksi menjadi tempat beroperasinya sindikat jaringan scam internasional.
Saat digerebek, jajaran penyidik Ditsiber menangkap 38 orang, Rabu (20/6/2026).
Dirsiber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saranggih menyebut ada 38 orang yang terindikasi terlibat kejahatan scam berkedok pig butchering alias penipuan dengan modus asmara dan investasi.
"Ini jaringan (mafia) internasional. Mereka membentuk sindikat empat tim. Dan dalam menjalankan tindak kejahatan tersebut di satu kantor perusahaan swasta di Solo dan empat kosan wilayah Sukoharjo," tegas Himawan, Jumat (22/6/2026).
Semula kasus pig butchering ini terbongkar dari laporan masyarakat yang resah dengan kegiatan mencurigakan di ruang digital.
Hasil pendalaman Ditsiber, 38 pelaku menjalankan operasional dengan berkedok perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan yang berlokasi di Solo Baru Sukoharjo.
Perusahaan tersebut digunakan sebagai sarana perekrutan pekerja sekaligus kantor operasional penipuan online yang menyasar warga Amerika Serikat.
“Para pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan emosional dengan korban menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif. Setelah korban percaya, korban diarahkan melakukan investasi pada platform trading crypto palsu yang telah dimanipulasi sehingga dana yang disetorkan sepenuhnya dikuasai jaringan pelaku,” ujar Himawan.
Ia menambahkan, para pelaku menggunakan foto dan video perempuan untuk menarik perhatian korban. Bahkan, jaringan tersebut juga menyiapkan model asli untuk melakukan video call secara langsung guna memperkuat hubungan emosional dan meningkatkan kepercayaan korban.
“Modus ini terstruktur dan memanfaatkan sisi psikologis korban. Korban dibuat merasa memiliki hubungan personal sehingga tanpa sadar melakukan transfer dana secara bertahap dalam jumlah besar,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan online yang memanfaatkan pendekatan emosional dan menawarkan keuntungan investasi secara tidak wajar.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap ajakan investasi dari orang yang baru dikenal di media sosial maupun aplikasi komunikasi digital. Pastikan legalitas platform investasi yang digunakan dan jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat. Apabila menemukan indikasi penipuan siber, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Polda Jawa Tengah menegaskan akan melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan siber guna menciptakan ruang digital yang aman dan melindungi masyarakat dari praktik penipuan online.
