Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Aset Disita, Korban Kriminalisasi di Semarang Layangkan Praperadilan

Kota Semarang
3 min read
Aset Disita, Korban Kriminalisasi di Semarang Layangkan Praperadilan
Penasihat hukum Palito Sihombing, Osward Lawalata, saat mendatangi Kejati Jateng Selasa (22/9/2026). (IDN Times/Fariz Fardianto)
  • Palito Sihombing mengajukan praperadilan di PN Semarang, menggugat penyitaan aset yang dinilai cacat formal karena izin berasal dari Pengadilan Pekalongan.

  • Kuasa hukum menilai pelimpahan perkara pokok oleh JPU saat praperadilan berjalan melanggar KUHAP dan pedoman MA, serta telah menyerahkan bukti surat pembatalan penyitaan.

  • Majelis Hakim PN Semarang menunda sidang pokok perkara hingga 27 Oktober 2026; praperadilan berlanjut ke kesimpulan sebelum putusan dijadwalkan Senin mendatang.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Semarang, IDN Times - Seorang warga Semarang bernama Palito Sihombing yang menjadi korban kriminalisasi memilih melayangkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang.

Langkah hukum diambil karena melihat penyitaan dinilai cacat formal karena barang bukti yang berada di Semarang justru disita menggunakan izin dari Pengadilan Pekalongan.

"Yang kami soroti di sini bagaimana tindakan penyidik yang kami nilai cacat formal dan melanggar ketentuan. Barang bukti berada di Semarang, dipegang dan dikuasai oleh orang Semarang, tetapi izin penyitaannya justru diterbitkan oleh Pengadilan Pekalongan," kata kuasa hukum Palito Sihombing, Osward Lawalata, di PN Semarang, Rabu (14/10/2026).

Ia berkata bahwa penetapan izin penyitaan wajib dikeluarkan oleh pengadilan negeri setempat di mana barang bukti tersebut berada.

Di samping mempersoalkan keabsahan penyitaan, Osward menyayangkan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terkesan memaksakan pelimpahan berkas perkara utama ke pengadilan saat proses praperadilan masih bergulir.

Menurut Osward, prosedur ini tidak hanya melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melainkan juga menabrak Pedoman Teknis Pidana Mahkamah Agung (MA) Nomor 3 Tahun 2026. 

Meski demikian, pihak kuasa hukum mengapresiasi ketegasan Majelis Hakim PN Semarang yang memutuskan untuk menunda persidangan pokok perkara demi menghormati proses praperadilan yang sedang berjalan.

"Sidang pokok perkara yang sempat digelar pada Selasa (13/10) akhirnya ditunda selama dua minggu hingga 27 Oktober mendatang. Kami sangat mengapresiasi Majelis Hakim PN Semarang yang konsisten menerapkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan," jelasnya.

Dalam persidangan dengan agenda pembuktian tersebut, tim kuasa hukum telah menyerahkan sejumlah bukti surat untuk memperkuat permohonan pembatalan penyitaan. 

Ia menekankan hakim tunggal PN Semarang dapat memutus perkara ini secara obyektif dan mengabulkan permohonan praperadilan kliennya.

Rangkaian persidangan praperadilan ini rencananya akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian kesimpulan sebelum dijadwalkan masuk ke pembacaan putusan pada Senin mendatang. 

Untuk diketahui, Palito Sihombing ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengaduan palsu atau fitnah setelah ia melaporkan paman-pamannya terkait sengketa warisan keluarga. Kasus bermula dari sengketa aset peninggalan ayah Palito (almarhum Mangasi Holbung Batara Sihombing) yang meninggal pada tahun 2019, berupa saham perusahaan dan 24 Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah.

Palito merasa dirugikan dan ditipu untuk menandatangani akta kuasa jual. Ia kemudian melaporkan paman-pamannya serta seorang notaris ke Polda Jawa Tengah atas dugaan penipuan dan keterangan palsu. Polisi menghentikan penyelidikan laporan Palito karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana.

Paman Palito berinisial PMA dan ABO melaporkan balik keponakannya atas dugaan pengaduan palsu berdasarkan Pasal 317 KUHP. Palito sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng. Gugatan praperadilan yang ia ajukan melalui kuasa hukumnya, Osward Lawalata, ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Tim kuasa hukum kemudian mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah untuk melakukan ekspos ulang atas kasus ini karena menilai adanya indikasi kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak waris.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More