Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

3 Pekerja Tiongkok Diduga Langgar Izin Tinggal di Proyek Tol Demak

Kota Semarang
2 min read
3 Pekerja Tiongkok Diduga Langgar Izin Tinggal di Proyek Tol Demak
Jalan Tol Semarang Demak Jateng Indonesia (commons.wikimedia.org/SATELIT BM9)
  • Imigrasi Semarang memeriksa sembilan pekerja Tiongkok di dua perusahaan proyek Tol Semarang-Demak, dengan pengecekan paspor, izin tinggal, lokasi, dan aktivitas kerja.
  • Tiga pekerja berinisial XC, ZX, dan YZ terindikasi melanggar aturan keimigrasian, termasuk penyalahgunaan izin tinggal serta ketidaksesuaian lokasi kerja.
  • Petugas menerbitkan Surat Tanda Penerimaan dan memanggil ketiganya untuk pemeriksaan lanjutan, sambil mengawasi pekerja asing di proyek strategis dan perusahaan terkait.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Sembilan pekerja dari warga negara Tiongkok di Tol Semarang-Demak menjalani pemeriksaan dari petugas imigrasi lantaran terendus melakukan pelanggaran. 

Proses pemeriksaan dikerjakan di sejumlah perusahaan tempat para pekerja Tiongkok tersebut bernaung. 

Informasi dari pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang diketahui bahwa proses pemeriksaan terhadap sembilan pekerja Tiongkok dibagi dua lokasi. 

Lokasi pertama di salah satu bedeng milik perusahaan PT X. Di lokasi itu petugas mengintrogasi lima pekerja Tiongkok. 

Yang diperiksa ialah kelengkapan paspor, dokumen izin tinggal dan kesesuaian titik lokasi dan aktivitas pekerjaan dengan dokumen keimigrasian. 

Dari hasil pemeriksaan terungkap adanya pelanggaran keimigrasian terhadap dua pekerja inisial XC yang menyalahgunakan izin tinggal serta ZX yang tepergok tidak sesuai dengan lokasi kerja.

  1. 1. Pekerja Tiongkok akan dimintai keterangan lebih lanjut

    Warga setempat melintasi pilar baja tulangan beton konstruksi proyek jalan tol Semarang-Demak, 8 November 2021. Material baja tulangan beton tersebut merupakan produk dari PT Bhirawa Steel, cucu perusahaan PT Hutama Karya (Persero) yang memiliki pabrik di Surabaya (IDN Times/Dhana Kencana)
    Warga setempat melintasi pilar baja tulangan beton konstruksi proyek jalan tol Semarang-Demak, 8 November 2021. Material baja tulangan beton tersebut merupakan produk dari PT Bhirawa Steel, cucu perusahaan PT Hutama Karya (Persero) yang memiliki pabrik di Surabaya (IDN Times/Dhana Kencana)

    Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Haryono Susilo membenarkan ihwal proses pemeriksaan tersebut. 

    "Terhadap keduanya, petugas menerbitkan Surat Tanda Penerimaan (STP) dan meminta yang bersangkutan hadir di Kantor Imigrasisus guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya, Jumat (6/11/2026).

  2. 2. Imigrasi pantau pekerja asing di proyek strategis

    Sejumlah pekerja asal Tiongkok dimintai keterangan di kantor pemasaran perusahaan mitra proyek Tol Semarang-Demak.
    Sejumlah pekerja Tiongkok dimintai keterangan di kantor pemasaran perusahaan Mitra proyek Tol Semarang-Demak. (IDN Times/Dok Humas Imigrasi Semarang)

    Disamping itu, pemeriksaan juga dikerjakan di lokasi lain PT Y terhadap empat pekerja Tiongkok. 

    Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi kedua, petugas menemukan penyalahgunaan izin tinggal pekerja inisial YZ. 

    Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas menerbitkan Surat Tanda Penerimaan (STP) dan secara persuasif meminta yang bersangkutan untuk datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang. 

    “Kami terus melakukan pengawasan secara aktif, termasuk kawasan proyek strategis dan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Setiap orang asing wajib memiliki dokumen keimigrasian yang sah serta menjalankan aktivitas sesuai dengan izin tinggal yang diberikan. Kesesuaian antara izin tinggal, lokasi, dan kegiatan merupakan hal yang menjadi perhatian kami dalam setiap pelaksanaan pengawasan,” paparnya.

  3. 3. Imigrasi tegaskan akan tindak tegas setiap pelanggaran

    Tol Semarang-Demak Seksi 2 ruas Sayung-Demak. (dok. Kementerian PUPR)
    Tol Semarang-Demak Seksi 2 ruas Sayung-Demak. (dok. Kementerian PUPR)

    Haryono bilang setiap temuan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Terhadap tiga orang asing yang terindikasi melakukan dugaan pelanggaran, kami telah meminta mereka untuk hadir di kantor guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," urainya. 

    Sejauh ini pihaknya mengedepankan langkah profesional, terukur, dan sesuai prosedur dalam setiap penanganan dugaan pelanggaran. 

    Namun pihaknya mengimbau perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing agar senantiasa memastikan kelengkapan dokumen serta kesesuaian aktivitas dan lokasi kerja. 

Related Articles

See More