Imigrasi Semarang Sebar Pimpasa Awasi 3 Wilayah Kantong TKI

- Imigrasi Kelas Khusus Semarang meningkatkan pengawasan terhadap TKI di desa-desa.
- Pimpasa, petugas Imigrasi pembina desa, difungsikan untuk mengedukasi masyarakat calon TKI.
- Sosialisasi pencegahan TPPO diperketat melalui media sosial dan pemeriksaan ketat terhadap WNA dilakukan Imigrasi.
Semarang, IDN Times - Imigrasi Kelas Khusus Semarang sedang menyebar petugas untuk meningkatkan pengawasan terhadap arus tenaga kerja Indonesia (TKI) yang ada di desa-desa.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas Khusus Semarang, Guntur Sahat Hamonangan mengungkapkan peningkatan pengawasan juga melibatkan para stackholder dan babinsa TNI terutama di Kabupaten Kendal, Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Semarang yang notabene sebagai wilayah kantong TKI.
"Kita bersama stackholder terkait, dengan babinsa membentuk Pimpasa sedang menambah pengawasan untuk TKI. Ini perlunya untuk meningkatkan pemantauan supaya tidak ada lagi TKI yang berangkat dengan kondisi non prosedural," kata Guntur, Rabu (21/5/2025).
1. Pimpasa bertugas edukasi warga

Jumlah personel Pimpasa atau petugas Imigrasi pembina desa di tiap wilayah bervariasi.
Akan tetapi pihaknya menekankan supaya masing-masing petugas Pimpasa difungsikan untuk mengedukasi masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri, menyosialisasikan pentingnya kepemilikan dokumen kerja maupun aturan-aturan baku lainnya.
2. Tiga kabupaten dipantau pimpasa

Lebih lanjut, pihaknya menempatkan Pimpasa dengan maksud mendeteksi secara dini aktivitas warga yang akan jadi TKI.
"Selain di Kendal, Pimpasa juga kita tempatkan di Kabupaten Semarang dan Grobogan. Kalau di Kota Semarang kami rasa karena tempatnya mayoritas untuk wisata ya jadi masih dipertimbangkan," ungkapnya.
Sosialisasi pencegahan TPPO juga dimasifkan melalui media sosial, media massa dan saluran informasi lainnya. Tindakan lainnya dengan memperketat pemeriksaan saat pengajuan paspor maupun saat keberangkatan di pelabuhan dan bandar udara.
3. 212 WNA dijatuhi sanksi

Berdasarkan data Januari-April 2025 jumlah paspor yang diterbitkan sebanyak 18.269 lembar.
Kemudian izin tinggal WNA yang diterbitkan yakni 1.175 atau sekitar 21,74 persen. Di samping itu, jumlah warga yang diperiksa ada sekitar 44.148 orang.
Tak cuma itu saja, pihaknya juga melakukan penindakan terhadap WNA sejumlah 212 sejak Januari-April 2025. Rinciannya sebanyak 55 WNA dijatuhi sanksi penangguhan paspor bulan Januari. Pada Februari ada 70 WNA paspornya juga ditangguhkan, bulan Maret ada 51 WNA dan April ada sebanyak 32 WNA.
4. Tiga WNA dicekal seumur hidup

Sedangkan tiga WNA dijatuhi sanksi deportasi atau pencekalan seumur hidup lantaran melanggar aturan administrasi keimigrasian.
Ketiganya atas nama Roos Evan asal Australia, Ali Malik Asad asal Pakistan dan Udoka Patrick asal Nigeria.