Bakal Ilalang dan Sampah di Semarang Bisa Kena Sanksi Pidana

Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang mengingkatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran ilalang dan sampah di lingkungan sekitar. Jika hal itu dilakukan para pelaku bisa dikenakan sanksi pidana. Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang mengingkatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran ilalang dan sampah di lingkungan sekitar. Jika hal itu dilakukan para pelaku bisa dikenakan sanksi pidana.
1. Terjadi kebakaran ilalang di lahan kosong dekat TPA
Wali Kota Semarang, Hevearitas Gunaryanti Rahayu mengatakan, agar masyarakat tidak melakukan pembakaran ilalang dan sampah, terlebih untuk keperluan membuka lahan.
‘’Kami tegaskan ini menyusul terjadinya kebakaran lahan kosong yang tidak jauh dari TPA Jatibarang Zona 4 tepatnya di daerah Dawung Kedungpane pada hari ini,’’ ungkapnya pada Minggu (22/10/2023).
Dalam penelusuran yang dilakukan oleh Dinas Pemadam Kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Semarang, dan juga perangkat Kelurahan Kedungpane, ditemukan patok-patok dan gubug (rumah dari bambu). Maka, terjadi dugaan ada yang sengaja membakar lahan kosong tersebut.