Banyak Angkot Rusak Gegara Jalan Berlubang Bertebaran di Semarang

- Kerusakan jalan raya Kota Semarang menimbulkan kerugian besar bagi para pengusaha angkutan umum
- Pengusaha terpaksa mengeluarkan biaya besar untuk mengganti suku cadang dan berhenti beroperasi
- Walikota Semarang dinilai tidak peduli terhadap kondisi jalan yang memprihatinkan, menyebabkan korban jiwa
Semarang, IDN Times - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Semarang kerusakan jalan raya yang terjadi di ibukota Jateng telah menimbulkan kerugian besar bagi para pengusaha angkutan umum (angkot).
Pasalnya, banyak angkot yang beroperasi saban hari harus melewati jalanan berlubang yang tersebar di semua titik kelurahan dan kecamatan. Ketua Organda Kota Semarang, Bambang Pranoto Purnomo mengungkapkan rata-rata pengusaha mengeluhkan kondisi angkotnya yang mengalami kerusakan akibat kerap melewati jalan berlubang.
Kerusakan yang paling parah dialami pada bagian per roda angkot karena menahan beban berlebih di lokasi jalan berlubang.
"Aduan-aduan dari (pengusaha) angkutan yang ada di Semarang ini rata-rata banyak per yang putus. Karena menahan dari beban jalan yang berlubang. Harapan kami penambalan jalan berlubang harus dilakukan sebelum pergantian walikota Semarang. Biar tidak ada korban jiwa lagi," ujar Bambang kepada IDN Times, Jumat (14/2/2025).
1. Perbaikan per butuh biaya banyak

Ia menyatakan kerugian yang dialami pengusaha angkot karena mereka terpaksa mengganti suku cadang dalam jumlah besar. Untuk perbaikan per roda misalnya, setiap pengusaha harus merogoh kocek diatas Rp1 juta.
Kerugian lain juga dalam bentuk operasional angkot yang otomatis berhenti untuk menunggu waktu perbaikan suku cadang.
"Otomatis kalau perbaikan per ini, operasional harus berhenti. Banyak kerugian yang dialami pengusaha transportasi darat yang luar biasa. Apalagi jalan berlubang sangat merata di Semarang. Perbaikan per ini paling enggak estimasi kita biaya di atas Rp1 juta. Belum lagi waktu perbaikannya. Kita minta pemkot yang masih dipegang Mba Ita harus memerintahkan DPU untuk menambal jalan-jalan yang berlubang," tegasnya.
2. Mbak Ita didesak perintahkan DPU tambal lubang jalan

Lebih jauh kerusakan jalan raya Kota Semarang tahun ini tergolong paling parah karena tidak adanya kepedulian dari Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Pihaknya membandingkan saat Semarang masih dipimpin Hendrar Prihadi yang mana setiap kerusakan jalan langsung ditambal dalam waktu cepat. Hendi, sapaan Hendrar Prihadi diakuinya sangat sigap dalam melihat persoalan kerusakan jalan raya tiap kelurahan dan kecamatan.
Namun kondisi yang ada saat ini justru berbanding terbalik. Banyaknya jalan berlubang tercatat sudah menyebabkan dua pengendara motor meninggal di lokasi kejadian.
Sebab itulah pihaknya mendesak Mbak Ita segera turun tangan menginstruksikan DPU untuk menambal jalan berlubang di seluruh kecamatan.
"Sekarang ada korban meninggal dua orang. Jangan sampai jatuh korban lebih banyak lagi. Waktu zamannya Mas Hendi aja selalu ada komunikasi dengan pemerintah pusat. Dan banjirnya tidak separah tahun ini. Jadi, kami berharap Bu Agustin yang terpilih sebagai walikota Semarang bisa gerak cepat komunikasi dengan pusat agar kerusakan jalan tertangani dengan baik," pintanya.
3. Perbaikan jalan sudah diatur UU Lalin

Terpisah, Ombudsman Jawa Tengah menerjunkan tim untuk memeriksa kondisi ruas Jalan Prof Hamka Ngaliyan hingga Jalan Moch Ikhsan Kecamatan Mijen.
Pemeriksaan lapangan dilakukan menindaklanjuti laporan warga. Warga mengeluhkan banyaknya lubang membahayakan pengguna jalan.
Sabarudin Hulu, Plh Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah mengatakan pihaknya meminta keterangan instansi yang berwenang atas kedua jalan yang berstatus jalan kota tersebut.
Selain Dinas Pekerjaan Umum Semarang, Ombudsman juga telah meminta keterangan Dinas Perhubungan Kota Semarang dan Satlantas Polrestabes Semarang.
"Perlu respons dan tindakan yang cepat dari penyelenggara jalan segera memperbaiki jalan yang rusak sebagaimana amanat Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Sabarudin.
4. Lubang jalan di Ngaliyan dan Mijen ditambal seadanya

Sabarudin menambahkan bahwa dari pemeriksaan lapangan menunjukkan sepanjang ruas Jalan Prof Hamka, tampak beberapa lubang yang telah ditambal secara darurat. Namun, masih terdapat sejumlah lubang yang hanya diberi tanda sederhana dan menunggu perbaikan lebih lanjut.
Sementara itu, pada ruas Jalan Moch Ikhsan Mijen, lubang jalan tampak belum ditandai untuk perbaikan.
"Pemerintah Kota Semarang dan instansi terkait perlu merespon secara cepat dengan memberikan tanda/rambu pada jalan yang rusak, sebagai langkah preventif agar pengguna jalan dapat lebih berhati-hati saat melintas dan tidak mendatangkan musibah seperti kejadian beberapa waktu lalu di ruas jalan lainnya di wilayah kota semarang hingga meninggal dunia," ujar Sabarudin.
Pemberian rambu/tanda atas jalan yang rusak merupakan kewajiban penyelenggara jalan sesuai dengan amanat Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
5. Ombudsman soroti kinerja BPJN

Pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan intensif terkait jalan berlubang dan terus mengawasi perkembangan perbaikan jalan.
"Penyelenggaraan jalan baik jalan nasional, jalan provinsi, maupun jalan kabupaten/kota merupakan pelayanan yang vital, sehingga Ombudsman, DPRD, dan masyarakat perlu mengawasi hal ini. dan berharap adanya kolaborasi antara Kementerian PUPR, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Jateng dan DIY dan Pemprov dan Pemkot Semarang,".