Semarang, IDN Times - Maraknya bakal calon legislatif (bacaleg) yang mulai menebar poster dan spanduk kampanye di sejumlah daerah Jawa Tengah, mendapat sorotan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pihak KPU menyampaikan semestinya para bacaleg mentaati aturan karena saat ini belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024.
"Pasca penetapan parpol maka boleh lakukan sosialisasi. Nomor urut gambar partai visi misi partai dan menyosialisasikan pengurus sebatas ketua sekretaris dan pengurus. Setelah masuk penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) maka mereka harus tunduk kepada aturan yang baku," tutur Paulus Widiyantoro, Ketua KPU Jawa Tengah dalam diskusi bertajuk Gen Z Memilih bertemakan Gimmick Politik Pemilu 2024, Gen Z Wajib Tahu yang disiarkan melalui kanal YouTube IDN Times, Rabu (17/5/2023).