Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua KPU Jateng Paulus Widiyantoro menerima berkas pendaftaran bacaleg dari PAN Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Semarang, IDN Times - Maraknya bakal calon legislatif (bacaleg) yang mulai menebar poster dan spanduk kampanye di sejumlah daerah Jawa Tengah, mendapat sorotan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Pihak KPU menyampaikan semestinya para bacaleg mentaati aturan karena saat ini belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024.

"Pasca penetapan parpol maka boleh lakukan sosialisasi. Nomor urut gambar partai visi misi partai dan menyosialisasikan pengurus sebatas ketua sekretaris dan pengurus. Setelah masuk penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) maka mereka harus tunduk kepada aturan yang baku," tutur Paulus Widiyantoro, Ketua KPU Jawa Tengah dalam diskusi bertajuk Gen Z Memilih bertemakan Gimmick Politik Pemilu 2024, Gen Z Wajib Tahu yang disiarkan melalui kanal YouTube IDN Times, Rabu (17/5/2023). 

1. Masa kampanye baru dimulai 28 November 2023

Massa pengurus dan kader DPD Golkar Jateng saat menyabut pendaftaran bacaleg di kantor KPU Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Paulus mengatakan saat ini belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024. Tahapan masa kampanye baru dijadwalkan secara resmi pada 28 November 2023.

Yang jadi persoalan adalah ketika banyak bacaleg yang terlanjur memasang spanduk kampanye di jalan-jalan raya, akan tetapi pada akhirnya dinyatakan tidak lolos verifikasi. 

2. Tindakan bacaleg dianggap kebablasan

Editorial Team

Tonton lebih seru di