IDN Times / Febrian Chandra
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo mengatakan, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu buah truk dan 42 jeriken berisi solar.
"Pengungkapan kasus tersebut berawal setelah kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada dugaan penimbunan BBM solar bersubsidi di desa setempat," katanya.
Berbekal laporan itu, lanjut Heri, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, kedua pelaku berinisial IK dan AK yang merupakan bapak dan anak berhasil ditangkap saat memindahkan BBM dari tangki truk ke jeriken dengan tujuan disetorkan ke pengepul.
"Ternyata benar, setelah dilakukan penyelidikan kami berhasil mengamankan dua orang pelaku. Kedua pelaku ini merupakan pemasok, sedangkan pengepulnya berinisial MY berhasil kabur dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian," ungkapnya.