Semarang, IDN Times - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang menyatakan pelaksanaan hukuman pidana kerja sosial mulai dijalankan bulan ini.
Pihak Bapas mengungkapkan lokasi pidana kerja sosial tersebar di lima titik antara lain Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal dan Kabupaten Semarang.
"Kami sesuai hasil perjanjian kesepakatan dengan para bupati dan walikota, tempat untuk melaksanakan pidana sosial ada di lima lokasi. Karena kami punya cakupan wilayah di eks-Karesidenan Semarang, maka lokasi pidana sosialnya kami fokuskan di Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal dan Kota Salatiga," kata Kepala Bapas Semarang, Totok Budiyanto saat dikontak IDN Times, Selasa (6/1/2026).
