Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bawaslu Kota Semarang Perpanjang Pendaftaran Pengawas TPS
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang memperpanjang pendaftaran pengawas tempat pemilihan suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 mulai 1--10 Oktober 2024. (dok. Bawaslu Kota Semarang)

Semarang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang memperpanjang pendaftaran pengawas tempat pemilihan suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Perpanjangan pendaftaran tersebut dilakukan karena jumlah pendaftar pengawas TPS belum memenuhi target. 

1. Pendaftaran diperpanjang hingga 10 Oktober 2024

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang memperpanjang pendaftaran pengawas tempat pemilihan suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 mulai 1--10 Oktober 2024. (dok. Bawaslu Kota Semarang)

Sebelumnya, Bawaslu Kota Semarang telah membuka pendaftaran pengawas TPS mulai dari 12–28 September 2024. Adapun, kebutuhan formasi tersebut sebanyak 2.358 PTPS.

Anggota Bawaslu Kota Semarang, Euis Noor Faoziah mengatakan, dalam rentang waktu pendaftaran tersebut jumlah pendaftar belum mencapai target dua kali kebutuhan. Maka itu, pihaknya memperpanjang waktu pendaftaran mulai 1–10 Oktober 2024.

‘’Kami berharap di masa perpanjangan ini antusiasme masyarakat untuk mendaftar PTPS meningkat, sehingga untuk memenuhi dua kali kebutuhan bisa tercapai,’’ ungkapnya, Selasa (1/10/2024).

2. Masyarakat bisa mendaftar di panwaslu kecamatan

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang memperpanjang pendaftaran pengawas tempat pemilihan suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 mulai 1--10 Oktober 2024. (dok. Bawaslu Kota Semarang)

Untuk diketahui, pengawas TPS merupakan salah satu pengawas Ad Hoc yang dibentuk untuk mengawasi Pilkada Serentak 2024. Pengawas TPS sendiri memiliki peran penting dalam menjaga nilai-nilai demokrasi, terutama dalam pelaksanaan pemilihan di tingkat TPS.

Adapun, tugas PTPS adalah melakukan pengawasan pada persiapan dan pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara. Selain itu, juga mengawasi hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

Selanjutnya, masyarakat yang berminat bisa mendaftarkan diri secara langsung di kantor panwaslu kecamatan. Kemudian, panwaslu kecamatan akan menerima dan meneliti berkas pendaftaran perpanjangan juga di tanggal yang sama.

3. Jadwal dan tata cara pendaftaran pengawas TPS

Ilustrasi TPS. (IDN Times/Mela Hapsari)

Adapun, berikut jadwal lengkap perpanjangan pendaftaran PTPS Pilkada 2024 :

1.⁠ ⁠Pendaftaran dan Penelitian berkas : 1-10 Oktober 2024
2.⁠ ⁠Pengumuman lulus administrasi: 11 Oktober 2024

Sebagai gambaran, berikut tata cara pendaftaran PTPS Pilkada 2024;

1.⁠ ⁠Kunjungi kantor Sekretariat Panwascam di wilayah masing-masing
2.⁠ ⁠Mengisi daftar hadir
3.⁠ ⁠Mintalah formulir pendaftaran PTPS kepada panitia yang bertugas
4.⁠ ⁠Isi formulir pendaftaran sesuai dengan arahan panitia
5.⁠ ⁠Lengkapi persyaratan dokumen yang telah ditentukan
6.⁠ ⁠Jika sudah selesai, serahkan formulir pendaftaran dan berkas persyaratan ke Sekretariat Panwascam
7.⁠ ⁠Mengisi google form dengan cara scan barcode yang telah disediakan panitia
8.⁠ ⁠Tunggu pengumuman hasilnya
9.⁠ ⁠Pendaftar yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi maka akan menerima informasi dan jadwal untuk melaksanakan seleksi tahap selanjutnya

Editorial Team

Related Article