Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY bersama Pemprov Jateng memusnahkan 11,3 juta rokok ilegal, Selasa (26/7/2022). (dok. Bea Cukai Jateng dan DIY)

Semarang, IDN Times - Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta melakukan pemusnahan terhadap 9.744.900 batang rokok ilegal di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (31/1/2023). Adapun, total kerugian negara terhadap rokok ilegal tersebut mencapai Rp7,53 miliar. 

1. Potensi kerugian negara tembus Rp7,53 miliar

Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY bersama Pemprov Jateng memusnahkan 11,3 juta rokok ilegal, Selasa (26/7/2022). (dok. Bea Cukai Jateng dan DIY)

Kegiatan pemusnahan itu dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo didampingi Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Akhmad Rofiq beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). 

Penindakan terhadap 9,7 juta batang rokok ilegal itu berasal dari 32 buah Surat Bukti Penindakan (SBP) selama periode Juni sampai Desember tahun 2022. Adapun, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp11,1 miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp7,53 miliar. 

2. Dalam rangka pemanfaatan DBHCHT

Editorial Team

Tonton lebih seru di