Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bea Cukai Solo Musnahkan 12 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Rp12 M

IMG_7494.jpeg
Pemusnahan barang bukti ilegal oleh Bea Cukai Solo di Pemkab Boyolali. (IDN Times/Larasati Rey)
Intinya sih...
  • Bea Cukai Surakarta memusnahkan 12 juta batang rokok ilegal dan miras.
  • Kegiatan pemusnahan ini merupakan hasil tegahan yang dilakukan pada periode tahun 2024 sampai dengan 2025, dengan kerugian negara mencapai Rp12 miliar lebih.
  • Pemusnahan mendapat apresiasi dari Bupati Boyolali karena langkah strategisnya membasmi rokok ilegal.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Boyolali, IDN Times - Bea Cukai Surakarta bersama Pemerintah Kabupaten Boyolali dan memusnahkan 12 juta batang rokok ilegal. Pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) digelar di Halaman Pendopo Alun-alun Boyolali, Selasa (21/10/2025).

1. Musnahkan rokok ilegal dan miras

IMG_7464.jpeg
Pemusnahan barang bukti ilegal oleh Bea Cukai Solo di Pemkab Boyolali. (IDN Times/Larasati Rey)

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Yetty Yulianty mengatakan  BMMN ini merupakan hasil tegahan yang dilakukan pada periode tahun 2024 sampai dengan 2025, yang kegiatan pemusnahannya didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemerintah Kabupaten Boyolali.

Barang-barang tersebut berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras. BMMN tersebut telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan sesuai izin dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.

"Acara pemusnahan hari ini merupakan rangkaian kegiatan dari Program Pemusnahan Serentak Bertahap Barang Hasil Penindakan (BHP) Lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, dalam rangka Peringatan Hari Bea Cukai ke-79 Tahun 2025 dengan tema Tangguh Mengawasi, Tulus Melayani,” ujarnya.

2. Kerugian negara capai Rp12 Miliar

IMG_7485.jpeg
Pemusnahan barang bukti ilegal oleh Bea Cukai Solo di Pemkab Boyolali. (IDN Times/Larasati Rey)

Lebih lanjut, Yetty mengatakan kegiatan pemusnahan ini merupakan hasil dari penindakan Bea Cukai Surakarta yang sebagian merupakan hasil operasi penindakan rutin yang dilakukan secara mandiri oleh Bea Cukai Surakarta.  Juga sebagai sinergi operasi bersama dalam rangka pemanfaatan DBHCHT dengan Satuan Polisi Pamong Praja Pemprov Jateng, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Boyolali.

Pemusnahan ini dilakukan untuk rokok ilegal sejumlah 12.433.685 batang dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sejumlah 986.500 mililiter (1.611 botol dan 1 jerigen) dengan total nilai barang Rp17.968.808.165,00 dan potensi kerugian negara sebesar Rp12.086.097.744,00.

“Adapun rincian rokok illegal yang dimusnahkan, untuk jenis rokok SKT sebanyak 120 batang, SKM sebanyak 12.020.166 batang dan SPM sebanyak 413.399 batang,” jelas Yetty.

3. Mendapat apresiasi dari Bupati Boyolali

IMG_7492.jpeg
Pemusnahan barang bukti ilegal oleh Bea Cukai Solo di Pemkab Boyolali. (IDN Times/Larasati Rey)

Pemusnahan rokok ilegal dengan cara dibakar sedangkan akan dirusak kemasannya dengan menggunakan mesin shredder dan dibakar di pabrik PT Semen Grobogan. Untuk barang kena cukai berupa miras, dimusnahkan dengan dilakukan penuangan pada tong sehingga menjadi rusak.

Bupati Boyolali, Agus Irawan memberikan apresiasi kepada Bea Cukai atas langkah strategisnya membasmi rokok ilegal.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

Taruna Akpol Semarang Diminta Belajar Moral dari Filsafat Kamera

21 Okt 2025, 18:00 WIBNews