Petugas Rudenim Semarang mendata dan mengambil sidik jari warga asing. (Dok Humas Rudenim Semarang)
Tak cuma itu saja, Xu Zhen Yu seorang warga Taiwan juga telah bebas dari Lapas Permisan Nusakambangan pada 2 Agustus kemarin. Xu merupakan narapidana yang divonis 10 tahun penjara lantaran terlibat tindak pidana kasus kesehatan.
Untuk warga Peru bernama Jose William memiliki rekam jejak sebagai narapidana Lapas Kelas II A Besi Nusakambangan. Jose yang notabene narapidana kasus pencurian ini sudah bebas bersyarat tepat saat HUT RI Ke-76 tanggal 17 Agustus 2021.
Retno menyebutkan mereka sementara menghuni tempat penampungan Rudenim untuk menunggu proses deportasi ke negara asalnya.
"Kita sudah lakukan pendataan, pengecekan syarat-syarat administratif dan mengambil sidik jari mereka. Dalam waktu dekat kita akan berkoordinasi dengan kedubes Tiongkok, Peru dan Taiwan untuk memulangkan ketiga orang tersebut," terangnya.